Demo Ricuh
Akhirnya Terungkap Sanksi Apa yang Dijatuhi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan
Saat kejadian, Bripka Rohmat duduk di bangku sopir mengendarai kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob bernomor 17713-VII.
Baik Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad sama-sama masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Kelimanya adalah anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.
Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.
Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Memahami Sanksi Demosi
Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Polri yakni memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Selain itu, demosi tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Yang berhak menghukum anggota polisi dengan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani masa hukuman.
Atasan juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota polisi tersebut menjalani hukuman.
(Tribunnews.com/Kompas.com/KompasTV)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Dalam Sehari Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas Sudah Ditandatangani Lebih dari 150.000 Orang |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Tak Dipecat Polri |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Provokator Penjarahan Rumah Mertua Uya Kuya Ditangkap, 10 Tersangka Terlibat |
![]() |
---|
Beda Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Affan Hingga Tewas, Hasil Sidang Kode Etik |
![]() |
---|
Sosok Pria Misterius Berkacamata yang jadi Perwakilan Ojol Bertemu Wapres Gibran, Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.