Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Akhirnya Terungkap Sanksi Apa yang Dijatuhi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan

Saat kejadian, Bripka Rohmat duduk di bangku sopir mengendarai kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob bernomor 17713-VII. 

Editor: Indry Panigoro
Tangkapan layar dari YouTube TV Polri
BRIPKA ROHMAD DIDEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, saat menghadapi sidang kode etik profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dia dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarainya. 

Setelah mendengar putusan sidang KKEP, Bripka Rohmat tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hatinya. 

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ujar Rohmat di ruang sidang. 

Dengan penuh tangis, Rohmat menegaskan tidak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucapnya. 

Rohmat menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” kata Rohmat.

Rohmat mengaku sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik.

Rohmat berharap masih bisa tetap mengabdi hingga pensiun karena tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental" lanjutnya. 

"Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucap Rohmat.

Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika sebab tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.

Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kompol Cosmas Dipecat

Sebelumnya, sanksi etik juga telah dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae dalam sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025).

Pada saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di samping sopir dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved