Lipsus Pengadaan Chromebook
Akhirnya Terungkap Penyebab Utama Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka oleh Kejagung
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang mencukupi mengenai keterlibatan Nadiem.
TRIBUNAMANADO.CO.ID - Setelah menjalani proses pemeriksaan, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Kamis, (4/9/2025).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Baca juga: Sosok Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang seringkali merugikan keuangan negara atau masyarakat.
Secara etimologi, kata "korupsi" berasal dari bahasa Latin corruptus yang berarti "rusak" atau "hancur".
Tindakan ini bisa berupa menerima uang atau gratifikasi, penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang lainnya.
Pengadaan laptop tersebut menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun.
Negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun karena kasus itu.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang mencukupi mengenai keterlibatan Nadiem.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis, (4/9/2025).
Setelah menjadi tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Duduk Perkara dan kronologi
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019, hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Namun, saat itu Kemendikbud Ristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemudian, terungkap bahwa terdapat grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada bulan Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan grup WA itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop Chromebook.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup Whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa, (15/7/2025).
Pada bulan Desember 2019 atau selang dua bulan setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pertemuan itu guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi ChromeOS.
Jurist Tan lalu menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.
Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
Ketika itu Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.
Dalam rapat, Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi ChromeOS.
Lalu, pada bulanFebruari dan April 2020 Nadiem Makarim bertemu perwakilan Google yang berinisial WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Hasil pertemuan itu ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google tersebut.
"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," papar Abdul Qohar.
Adapun co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop Chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Pada 6 Mei 2020, Jurist Tan kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Dalam rapat itu Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.
"Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar.
Harga laptop dinaikkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan proyek pengadaan peralatan TIK menggunakan laptop berbasis Chromebook dinilai bermasalah sejak awal karena tidak sesuai kondisi infrastruktur internet di Indonesia.
"Penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," kata Harli di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Selasa, (24/6/2025).
Kajian teknis awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, spesifikasi tersebut diubah tanpa dasar kebutuhan yang jelas, dan akhirnya ditetapkan OS Chromebook sebagai syarat utama dalam proses pengadaan.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Harli.
Penyidik menduga terjadi permufakatan jahat yang mengarahkan perubahan spesifikasi agar sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar," kata Harli.
Meski kajian awal merekomendasikan Windows OS, kementerian secara teknis mengganti rekomendasi tersebut menjadi Chromebook meski infrastruktur internet masih belum merata.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan mark-up harga per unit Chromebook dari nilai wajar Rp5–7 juta menjadi Rp10 juta.
(Tribunnews/Febri/Hasanudin Aco/Fahmi Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Kepala SMPN 19 Bitung Hetty Lengkong Sebut 15 Chromebook Bantuan Kemendikbud Masih Digunakan |
|
|---|
| SD Negeri 67 Manado Terima Bantuan Laptop Chromebook 18 Unit, Kepsek: Sangat Membantu |
|
|---|
| Potret Chromebook Bantuan Kemendikbudristek di SDN 1 Poyowa Kecil Kotamobagu, Kepsek Beber Kondisi |
|
|---|
| Kondisi Chromebook di SD Negeri Inpres Dumuhung Sangihe, Masih Berfungsi Baik dan Sangat Membantu |
|
|---|
| Chromebook di SMP Katolik St Laurentius Manado Masih Berfungsi dan Digunakan Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/210524-nadiem.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.