Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Akhirnya Terungkap Kesalahan Lima Anggota DPR RI Hingga Dinonaktifkan, Beda Tiap Partai

Sarmuji menegaskan status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
DPR RI - Ilustrasi DPR. Dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI artinya tidak lagi menerima gaji dan tunjangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Golkar rupanya juga menonaktifkan seorang anggota DPR RI.

dia adalah Adies Kadir dari Partai Golkar.

Sebelumnya beberapa kader partai lain juga sudah dinonaktifkan.

Baca juga: Daftar Anggota Dewan yang Dinonaktifkan Sebagai DPR RI, Kini Terancam Tak akan Dapat Gaji Lagi

Itu merupakan kesepakatan antaran ketua umum partai politik dengan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.

Mereka dinonaktifkan lantaran ucapan terkait tunjangan DPR RI.

Status tersebut membuat mereka tak lagi boleh menerima hak sebagai anggota DPR RI.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan.

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Sarmuji menjelaskan jika belum ada rujukannya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal DPR.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan DPR RI yang bersifat tetap dan bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan etika DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

MKD berfungsi untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, dan pemberian sanksi terhadap anggota DPR yang melanggar kode etik dan tata tertib

Menurut dia, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara. 

“Kalau sudah nonaktif artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," ujar Sarmuji.

Hal ini disampaikan Sarmuji merespons perdebatan mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik masih menerima gaji dan tunjangan.

Sarmuji menegaskan status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.

Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik. 

Sementara itu, Partai NasDem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai. 

Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai. 

Tugas dan Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan :

Pencegahan Pelanggaran:
Melakukan pemantauan dan pencegahan agar anggota DPR tidak melakukan pelanggaran kode etik.  

Pengawasan:
Mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR serta sistem pendukungnya.  
Penyelidikan dan Pemeriksaan:
Menyelidiki perkara pelanggaran kode etik yang dilaporkan dan memeriksa serta mengadili perkara tersebut.  

Penegakan Etika:
Memastikan anggota DPR mematuhi nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik.  

Pengambilan Sanksi:
Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota DPR.  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved