Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Akhirnya Terungkap Kesalahan Lima Anggota DPR RI Hingga Dinonaktifkan, Beda Tiap Partai

Sarmuji menegaskan status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
DPR RI - Ilustrasi DPR. Dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI artinya tidak lagi menerima gaji dan tunjangan. 

Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik. 

Sementara itu, Partai NasDem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai. 

Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai. 

Tugas dan Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan :

Pencegahan Pelanggaran:
Melakukan pemantauan dan pencegahan agar anggota DPR tidak melakukan pelanggaran kode etik.  

Pengawasan:
Mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR serta sistem pendukungnya.  
Penyelidikan dan Pemeriksaan:
Menyelidiki perkara pelanggaran kode etik yang dilaporkan dan memeriksa serta mengadili perkara tersebut.  

Penegakan Etika:
Memastikan anggota DPR mematuhi nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik.  

Pengambilan Sanksi:
Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota DPR.  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved