Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Akhirnya Terungkap Sopir Rantis dan Seorang Kompol Terancam Dipecat Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan kronologi sekaligus menilai sejauh mana keterlibatan masing-masing personel.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
DEMO RICUH - Akhirnya Terungkap Sopir Rantis dan Seorang Kompol Terancam Dipecat Diduga Lakukan Pelanggaran Berat. Tujuh anggota Kepolisian tengah diperiksa terkait kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian (Biro Wabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan, seluruh anggota yang diperiksa merupakan personel yang berada di dalam rantis saat peristiwa tragis itu terjadi. 

Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

“Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” imbuhnya.

Diduga Lakukkan Pelanggaran Berat, Sidang Kode Etik Dilaksanakan Pekan Ini

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap dua anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap tujuh polisi yang terlibat, sudah rampung.

Dari hasil pendalaman, dua orang ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.

“Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga. Untuk kategori berat, sidang kode etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Kemudian pada Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).

Kompol K diketahui menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, sedangkan Bripka R merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ yang digunakan saat insiden.

Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Sidang (pelanggar kategori sedang) setelah Rabu dan Kamis, proses terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan berjalan,” kata Agus.

“Bentuk sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. Keputusan sepenuhnya ada di sidang komisi kode etik Polri,” ucapnya.

Agus menuturkan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sejak pekan lalu.

Propam telah meminta keterangan dari semua saksi, termasuk orang tua korban, Zulkifli.


Selain itu, tim juga menganalisis video dan foto yang beredar di media sosial, surat visum et repertum, hingga dokumen pengamanan lainnya.

“Hal ini kami lakukan dalam rangka transparansi dan objektif penanganan perkara,” ucap Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved