Demo Ricuh
Akhirnya Terungkap Sopir Rantis dan Seorang Kompol Terancam Dipecat Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan kronologi sekaligus menilai sejauh mana keterlibatan masing-masing personel.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tujuh anggota Kepolisian tengah diperiksa terkait kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian (Biro Wabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan, seluruh anggota yang diperiksa merupakan personel yang berada di dalam rantis saat peristiwa tragis itu terjadi.
Agus menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan kronologi sekaligus menilai sejauh mana keterlibatan masing-masing personel.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Tiba di DPRD Sulawesi Utara, Pimpinan Ormawa Dialog dengan Kapolda Sulut
Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang yakni sopir rantis dan seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) disebut terancam sanksi terberat berupa pemecatan.
“Ya, ada tujuh anggota yang sudah diperiksa. Sopir rantis dan seorang Kompol menjadi fokus utama pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, tidak menutup kemungkinan dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Agus, Minggu (31/8/2025).
Kasus ini mendapat sorotan luas publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan detik-detik rantis Brimob melaju kencang dan melindas seorang pengemudi ojol di tengah kerumunan massa.
Hingga kini, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur serta potensi tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan tersebut.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan, tujuh anggota Kepolisian telah diperiksa terkait kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang diduga terlindas kendaraan taktis.
Mereka adalah polisi yang berada di dalam rantis Brimob saat kejadian berlangsung.
“Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli. Kami juga menganalisis video, foto di media sosial, surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Agus menjelaskan, hasil pendalaman dan analisis menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri sopir, dan Bripka R, personel Sat Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai sopir rantis PJJ dengan nomor polisi 17713-VII.
Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri,” kata Agus.
Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
“Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” imbuhnya.
Diduga Lakukkan Pelanggaran Berat, Sidang Kode Etik Dilaksanakan Pekan Ini
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap dua anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap tujuh polisi yang terlibat, sudah rampung.
Dari hasil pendalaman, dua orang ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.
“Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga. Untuk kategori berat, sidang kode etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Kemudian pada Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Kompol K diketahui menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, sedangkan Bripka R merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ yang digunakan saat insiden.
Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.
“Sidang (pelanggar kategori sedang) setelah Rabu dan Kamis, proses terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan berjalan,” kata Agus.
“Bentuk sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. Keputusan sepenuhnya ada di sidang komisi kode etik Polri,” ucapnya.
Agus menuturkan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sejak pekan lalu.
Propam telah meminta keterangan dari semua saksi, termasuk orang tua korban, Zulkifli.
Selain itu, tim juga menganalisis video dan foto yang beredar di media sosial, surat visum et repertum, hingga dokumen pengamanan lainnya.
“Hal ini kami lakukan dalam rangka transparansi dan objektif penanganan perkara,” ucap Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partainya, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ini Perbedaan Status DPR Nonaktif dan Dipecat |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Menkeu Sri Mulyani, Sejumlah Barang Berharga Dijarah Warga |
![]() |
---|
Rumah Eko Patrio Dirusak dan Dijarah, Polisi Lakukan Penyelidikan dan akan Buru Pelaku |
![]() |
---|
Daftar 9 Barang Mewah Sahroni Diduga Dijarah Warga, Paling Mahal Jam Tangan dan Patung Iron Man |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.