Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Susul NasDem, PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan sabar.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Fersianus Waku/Fauzi Alamsyah
DPR RI - Eko Patrio dan Uya Kuya. Keduanya dinonaktifkan dari anggota DPR RI. 

TRIBUNMANADO.COM - Sejumlah partai politik memutuskan menonaktifkan kadernya usai pernyataan maupun tindakan kontroversial.

Terbaru, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Keduanya efektif dinonaktifkan mulai Senin (1/9/2025).

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan sabar.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Dirinya meminta kepada publik untuk mempercayakan kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming  menyelesaikan persoalan saat ini secara baik.

"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," kata Viva.

Terakhir, PAN, kata Viva Yoga, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah tercederai perasaannya karena sikap dan pernyataan Eko Patrio dan Uya Kuya.

"Demikian Siaran Pers ini dibuat disertai dengan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menata kembali untuk perjuangan di masa depan," ucap Viva.

DPR RI - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinonaktifkan oleh Surya Paloh.
DPR RI - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinonaktifkan oleh Surya Paloh. (Instagram @ahmadsahroni 88 @nafaurbach)

Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved