Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Ini Perintah Presiden Prabowo untuk Panglima TNI dan Kapolri Soal Demo Anarkis, Tindakan Tegas

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Editor: Alpen Martinus
Kantor Staf Presiden
PERINTAH: Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Ia berikan perintah kepada Panglima TNI dan Kapolri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rapat khusus digelar Presiden Prabowo Subianto menyikapi kondisi negara saat ini.

Gelombang demo terjadi di hampir semua daerah di Indonesia.

Perintah pun dikeluarkan Prabowo Subianto terkait gelombang demo tersebut.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Identitas Perwira di Mobil Taktis Brimob Saat Tabrak dan Lindas Ojol Affan

Ia langsung memberikan perintah kepada Panglima TNI dan Kapolri.

Memang gelombang demo saat ini sulit dibendung.

masyarakat semakin agresif, hingga merusak fasilitas negara.

Namun tindakan represif juga dilakukan oleh petugas kepolisian.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis.

Tindakan anarkis adalah perilaku kekerasan yang melanggar hukum dan norma sosial, seperti perusakan fasilitas umum, pelemparan benda, atau kekerasan terhadap orang, yang bertujuan menciptakan kekacauan dan mengakibatkan ancaman terhadap keamanan, keselamatan jiwa, dan harta benda.

Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan unjuk rasa atau demonstrasi yang diwarnai kekerasan, meskipun secara filsafat, anarkisme menentang otoritas dan hierarki, bukan kekacauan. 

Instruksi tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2035), menyusul eskalasi demonstrasi nasional yang meluas dan berujung bentrok di berbagai daerah.

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Listyo dalam keterangan pers.

Gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta. 

Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.

Puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved