DPR RI
Pajak Anggota DPR RI Ditanggung Negara? Ini Penjelasan Kemenkeu
Polemik mengenai penghasilan anggota DPR RI ramai diperbincangkan. DJP Kemenkeu menegaskan bahwa skema ini bukanlah pembebasan pajak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik mengenai penghasilan anggota DPR RI kembali ramai diperbincangkan publik.
Bukan hanya soal besarnya gaji dan tunjangan yang kabarnya mencapai lebih dari Rp 230 juta per bulan, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta, tetapi juga soal tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Fasilitas ini menjadi sorotan karena pajak dari penghasilan anggota DPR dibayarkan oleh negara, bukan dari kantong pribadi mereka.
Menurut aturan yang berlaku, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010, pajak penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah.
Ini berarti, baik gaji maupun semua tunjangan yang diterima oleh anggota dewan dan pejabat negara lainnya, pajaknya dibayarkan oleh negara.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD," demikian isi Pasal 2 PP tersebut.
Kebijakan ini berlaku untuk semua pejabat negara di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif, termasuk ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim.
Alhasil, mereka menerima penghasilan bersih karena pajaknya sudah disetor ke kas negara melalui mekanisme tersebut.
Klarifikasi dari Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa skema ini bukanlah pembebasan pajak.
Anggota DPR dan pejabat negara tetap dikenakan pajak, hanya saja pembayarannya yang ditanggung oleh pemerintah.
"Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli.
Ia menambahkan bahwa skema ini bertujuan untuk mempermudah administrasi.
Karena penghasilan mereka bersumber dari APBN, kewajiban penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui bendahara negara.
Rosmauli juga menyebut bahwa praktik ini tidak unik hanya untuk pejabat.
Ternyata Pajak Anggota DPR RI dan Pejabat Negara Hingga Daerah Ditanggung Negara, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Jawaban Pasha Soal Viral Mundur Sebagai Anggota DPR RI, Tunjangan Sudah Disesuaikan |
![]() |
---|
Sah, UU Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ada Tiga Perubahan |
![]() |
---|
Segini Tunjangan Beras Bulanan DPR RI yang Baru Naik, Bikin Kantong Makin Tebal |
![]() |
---|
Tunjangan Bensin Aggota DPR RI Naik Lagi, Jadi Segini Per Bulan Bikin Makin Kaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.