Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

Warga Mitra Keluhkan Soal Pelayanan Belum Maksimal, Pemerintah Sudah Potong Hari Kerja ASN

Ia menuturkan meski hari kerja ASN dipotong, namun gaji mereka sama sekali tak ada penurunan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Dok. Diskominfo Minahasa Tenggara/Tidak Ada
WFA - ASN di Minahasa Tenggara. Warga ikut berkomentar soal pemotongan hari kerja ASN 2025 dan kerja dari mana saja 

Ringkasan Berita:1.Soal Pemotongan Hari Kerja ASN, Warga Mitra Keluhkan soal Pelayanan Belum Maksimal
 
2.Joody Peleng seorang warga mengaku pemotongan hari kerja, harus dibarengi dengan perhitungan soal kinerja pula.
 
3.Ia menuturkan meski hari kerja ASN dipotong, namun gaji mereka sama sekali tak ada penurunan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pemotongan hari kerja bagi ASN di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ikut ditanggapi oleh sebagian masyarakat.

Joody Peleng seorang warga mengaku pemotongan hari kerja, harus dibarengi dengan perhitungan soal kinerja pula.

Menurutnya, saat ini masih banyak keluhan soal kinerja ASN terutama yang bersentuhan dengan pelayanan publik.

Baca juga: Hari Kerja Dipotong, ASN Mitra Janji Beri Kinerja Terbaik

"Boleh saja dipotong hari kerjanya, tapi kinerja juga harus diperhatikan," ungkapnya, Rabu 10 Desember 2025 via telepon.

Ia menuturkan meski hari kerja ASN dipotong, namun gaji mereka sama sekali tak ada penurunan.

"Jangan sampai mereka tetap digaji negara, tapi kinerjanya justru amburadul," tutur dia.

Ayah dua orang anak itu menuturkan, kerja ASN masih banyak yang jauh dari harapan masyarakat.

Maka dari itu, apabila pemotongan hari kerja ini dibarengi dengan target kerja yang jelas bisa akan diterima masyarakat.

"Kalau kinerjanya bagus dan tak ada keluhan, maka kami akan bisa menerima mereka kerja di mana saja," tegasnya.

Diketahui, Pemkab Mitra resmi memberlakukan kebijakan efektivitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di akhir tahun 2025.

Kebijakan tersebut mengatur pola tiga hari kerja di kantor (Work From Office) dan dua hari kerja dari mana saja (Work From Anywhere).

Langkah ini tidak hanya diterapkan pada perangkat daerah administratif.

Tetapi juga pada instansi yang memberikan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas, dan unit pelayanan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra David Lalandos, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa 9 Desember 2025 membenarkan penerapan kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pola kerja baru ini telah tertuang secara rinci dalam Panduan Pelaksanaan Efektivitas Waktu Kerja ASN yang menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved