Breaking News
Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

Hari Kerja Dipotong, ASN Mitra Janji Beri Kinerja Terbaik

Dampak efisiensi ikut dirasakan oleh ASN di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dok.Diskominfo Mitra
ASN - Apel Aparatur Sipil Negara Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu 10 Desember 2025 di kantor Bupati Mitra. Hari kerja ASN Mitra dipotong. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Mitra baru saja memberlakukan kebijakan baru tentang hari kerja ASN
  • Dari lima hari kerja dalam sepekan
  • ASN Mitra kini hanya bisa ngantor selama tiga hari

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dampak efisiensi ikut dirasakan oleh ASN di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Pasalnya, Pemkab Mitra baru saja memberlakukan kebijakan baru tentang hari kerja ASN.

Dari lima hari kerja dalam sepekan, ASN Mitra kini hanya bisa ngantor selama tiga hari.

Dua hari lainnya bisa dipakai oleh ASN untuk bekerja dimana saja.

Menanggapi hal tersebut, seorang ASN Mitra berinisal FL mengaku senang.

Meski begitu, ia tetap berjanji akan bekerja maksimal.

"Saya sudah dengar tentang informasi ini. Disatu sisi saya senang, tapi kami harus tetap memberikan kinerja terbaik," ungkapnya saat dihubungi, Rabu 10 Desember 2025.

Ia mengaku ASN punya banyak beban kerja, tetapi bekerja darimana saja adalah tantangan baru.

"Ini tantangan baru bagi kami. Tapi namanya kerja tetap harus dilakukan dengan maksimal," ungkap dia.

Dirinya berharap kedepannya kebijakan kerja dari kantor bosa diberlakukan lagi.

"Kalau saya pribadi sangat ingin kembali kerja full di kantor. Tapi namanya kebijakan harus tetap diikuti," tegas dia.

Diketahui, Pemkab Mitra resmi memberlakukan kebijakan efektivitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di akhir tahun 2025.

Kebijakan tersebut mengatur pola tiga hari kerja di kantor (Work From Office) dan dua hari kerja dari mana saja (Work From Anywhere).

Langkah ini tidak hanya diterapkan pada perangkat daerah administratif.

Tetapi juga pada instansi yang memberikan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas, dan unit pelayanan lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved