Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru SMA Ditangkap

Kronologi 3 Guru SMA di Minut Ditangkap Polisi: Miras di Kelas, Ancam Penyandang Disabilitas

Tiga guru ini melakukan pesta miras di sebuah ruang kelas SMA di Desa Kolongan, Minut, Sulawesi Utara, pada Kamis (6/11/2025). 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Polres Minut
DITANGKAP - Tiga oknum guru SMA ternama di Desa Kolongan, Kecamataan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara, ditangkap Polsek Airmadidi Polres Minut. Bersama mereka, polisi juga menangkap dua orang warga sipil yang sedang bersama tiga guru tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga guru SMA yang seharusnya jadi panutan malah melakukan tindakan yang berkebalikan dari profesi mulia seorang guru. 
 
  • Wakapolsek Airmadidi Ipda Viska Wawo melalui Kasi Humas Polres Minut Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow menuturkan kronologi kasus ini. 
 
  • Berawal saat kelima terduga ini melakukan pesta miras di sebuah ruang kelas SMA di Desa Kolongan pada Kamis (6/11/2025). 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Degradasi moral terjadi di salah satu SMA ternama di Desa Kolongan, Kecamatna Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). 

Bagaimana tidak? tiga guru SMA yang seharusnya jadi panutan malah melakukan tindakan yang berkebalikan dari profesi mulia seorang guru. 

Yakni gelar pesta minuman keras di ruang kelas sebuah SMA ternama. Sudah begitu, mereka juga melakukan pengancaman kepada seorang lelaki penyandang disabilitas RM (20) warga jaga V Desa Kuwil Kecamatan Kalawat Minut.

Walhasil mereka pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Mapolres Minut. 

Ketiga guru ini ditangkap bersama dua orang warga lainnya oleh Polsek Airmadidi.

Kronologi

Adapun total lima orang pria yang ditangkap polisi termasuk tiga guru tersebut yakni: 

  • LP (42)
  • JN (35)
  • KC (28)
  • RF (27)
  • MO (34)

Wakapolsek Airmadidi Ipda Viska Wawo melalui Kasi Humas Polres Minut Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow menuturkan kronologi kasus ini. 

Berawal saat kelima terduga ini melakukan pesta miras di sebuah ruang kelas SMA di Desa Kolongan pada Kamis (6/11/2025). 

Di saat itulah, para terduga ini memanggil korban RM (20) lantas melakukan pengancaman terhadap korban. 

Tak berselang lama, masuk laporan ke Polsek Airmadidi terkait perbuatan para terduga. 

Langsung setelah mendapat laporan tersebut, tim pun bergerak ke tempat kejadian perkara dipimpin oleh Wakapolsek Ipda Viska Wawo.

Ipda Viska membawa serta personel SPKT. 

Tiba di TKP, Polisi dari Polsek Airmadidi langsung meringkus kelima orang pelaku tiga orang guru dan dua orang warga biasa, Kamis (6/11/2025).

"Mereka kami tangkap karena mengadakan pesta miras di sebuah ruangan kelas dan berakhir dengan pengancaman terhadap seorang penyandang disabilitas," tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved