Aduan Bumdes di Minut
Aduan Pembangunan Gedung PAUD di Desa Matungkas Diterima Inspektorat Minut, Nilainya Rp 200 Jutaan
Inspektorat Pemkab Minut menerima sejumlah pengaduan terkait Bumdes dan Gedung PAUD di Desa Matungkas, Dimembe.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pengaduan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMD) atau Bumdes dan gedung PAUD di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diterima Pemkab Minut.
- Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Minut Stephen Tuwaidan, pengaduan tersebut diterima Tim di Inspektorat terkait pembangunan gedung PAUD.
- Pembangunan gedung PAUD tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 senilai Rp 200 jutaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - AIRMADIDI - Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menerima sejumlah pengaduan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMD) atau Bumdes dan gedung PAUD di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Minut Stephen Tuwaidan, pengaduan tersebut diterima Tim di Inspektorat terkait pembangunan gedung PAUD.
"Kami akan turun ke Desa Matungkas," kata Kepala Inspektorat Stephen Tuwaidan saat di konfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Tuwaidan menjelaskan, pengaduan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang cukup besar Rp 200 jutaan.
Pembangunan gedung PAUD tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 senilai Rp 200 jutaan.
Dengan perencanaan dua lantai. Pihak inspektorat tak mempersoalkan itu, namun pihaknya akan melakukan pengecekan konstruksinya.
"Jangan bangunannya tidak sesuai speksifikasi dengan nilai rp 200 jutaan," tambahnya.
Bangunan tersebut dibangun di jaga 8 dengan volume 8x6 meter.
Bagian depan ada pintu dan dua jendela, lalu dibagian samping ada bangunan kecil tempat toilet dan dibagian atasnya ada tong air ukuran 1.200 liter.
Sementara itu, dalam ruangan tampak polos, terisi meja dan kursi plastik, masing-masing sekitar 20 unit.
Warga setempat menjelaskan kepada wartawan, pihaknya ingin pihak Pemerintah Kabupaten melalui pihak terkait.
Hal ini agar ada transparansi terkait proyek yang bersumber dari uang negara, melalui Dana Desa ke Pemerintah Desa Matungkas.
Lanjut sumber yang bisa di pertanggungjawabkan keberadaannya, keluhkan terkait posisi atau letak bangunan Paud tak nampak dari jalan utama.
Hukum Tua Desa Matungkas Novieta Tangkudung saat di konfirmasi terkait hal ini, belum memberikan keterangan.
Hingga informasi ini dirangkum, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WA belum ditanggapi.
125 Desa di Minut Terima Dandes Rp 98 Miliar
Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda sebelumnya telah memberikan warning terkait penggunaan dan pemanfaatan dana desa tahun 2025.
Joune Ganda meminta dana tersebut jangan salah pergunakan.
Di Kabupaten Minut, ada 125 Desa akan menerima total Dana Desa senilai Rp 98,50 miliar.
Selain 125 Desa, di Kabupaten Minut juga ada enam kelurahan tersebut di 10 Kecamatan.
Kali ini Bupati Joune menaruh atensinya terkait dengan Dana Desa.
Dirinya menyebut akan memonitoring sesuai dengan program kegiatan.
Kemudian akan melakukan pengawasan ketat terhadap pencairan dana desa.
"Ini merujuk pada waktu 'kemarin' ada beberapa desa alami persoalan, ini akan jadi atensi kami kalau prosesnya baik tidak boleh diperhambat," tegas Bupati Minut Joune Ganda, Minggu (6/7/2025).
Lagi Bupati Joune dalam warningnya bilang, dengan adanya masalah waktu lalu harus lebih waspada.
Atensi dan warining ini bukan untuk menghambat kelancaran, namun lebih ke pengawasan agar penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan.
"Jangan kebutuhan Rp 100 juta, dia tarik Rp 300 juta. Sekarang tidak lagi ambil secara gelondongan, jangan tarik Rp 300 juta hukum tua pegang dulu dananya.
Ini terjadi, kami tidak asal menyampaikan dan sudah ada yang diproses oleh aparat penegak hukum (APH) makanya saya bicara ini," kata dia.
Bupati memperingatkan semua yang bermasalah dengan Dana Desa pasti akan ditangani oleh APH.
"Dana Desa yang akan diambil, harus sesuai dengan kebutuhan dan penggunaan jangan sampai terjadi penyalahgunaan," ujar dia.
Sementara itu berdasarkan informasi dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara Carla Sigarlaki, pada tahun anggaran 2025 ini, sesuai data dari DJPK Kemenkeu RI, untuk Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara menerima pagu anggaran dana Desa sebesar Rp 98.50 miliar yang dibagikan kepada 125 Desa.
Saat ini tengah berproses pencairan sampai Juni 2025 adalah sebesar Rp 58,52 Miliar.
"Ini berarti sudah 59.41 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Minahasa Utara yang sebesar Rp 98,50 miliar," kata Carla Sigarlaki.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan mengatakan terkait pengelolaan dana Desa dilakukan sesuai dengan APBDES yang telah ditetapkan.
"Diharapkan kiranya tanggung jawab pengawasan benar dilakukan oleh Inspektorat, Dinas PMD, Camat, BPD, bahkan masyarakat sehingga output dari APBDES dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa itu sendiri," kata Tuwaidan.
Dia membenarkan dan mendukung sepenuhnya ketegasan dan keseriusan Bupati Joune Ganda soal dana Desa yang sangat rawan jika tidak dikelolah dengan benar. (Crz)
-
Baca juga: BLT Dandes di Minut Tuntas Dibagikan, Ada Desa yang Terima Rp1 Miliar, Per Orang Rp300 Ribu Sebulan
PAUD
gedung
Desa Matungkas
Minahasa Utara
Inspektorat
Pemkab Minut
BUMDes
BUMD
pembangunan
anggaran
Dimembe
Hukum Tua
Novieta Tangkudung
multiangle
Meaningful
| Sosok Alexander Kalangi, Bocah 5 Tahun Peserta Termuda di Turnamen Unsrat Chess 2025 Lawan Siswa SMP |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap 3 Sikap yang Bikin El Rumi Mau Jadi Suami Syifa Hadju: Dari Awal Ketemu Yakin |
|
|---|
| Warga Sulawesi Utara Bakal Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
| Soal Wacana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Jawa Itu Tidak Butuh karena Sudah Terkoneksi |
|
|---|
| Hein Arina Enggan Lepas Jabatan Ketua BPMS GMIM, Akui Tak Mau Jadi Pengkhianat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-Inspektorat-Pemerintah-Kabupaten-Minahasa-Utara-Stephen-Tuwaidan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.