Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Minsel

Anggota DPRD Minahasa Selatan Sulut Terima Uang Tunjangan Rumah Rp 8 Juta per Bulan

Anggota DPRD Minahasa Selatan, Sulawesi Utara akan menerima tunjangan rumah sebesar Rp 8 juta per bulan.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Ferdi Guhuhuku/TribunManado.co.id
DPRD MINSEL - Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024-2029 telah mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan, Senin (9/9/2024) lalu. Anggota DPRD Minahasa Selatan, Sulawesi Utara akan menerima tunjangan rumah sebesar Rp 8 juta per bulan. 

1. Toar Keintjem (PDIP)

2. Rita Yeni Yane Pangkey (PDIP)

3. Yulian Nixen Mandey S.Teol (Golkar)

4. Lady Monalisa Indah Langie (NasDem)

5. Stenly B Lengkey (Perindo)

Nama-nama di atas berdasarkan data KPU, sebagaimana anggota yang mengikuti pelantikan pada 9 September 2024.

Sorotan Tunjangan Rumah DPRD Sulut

Tunjangan perumahan anggota DPR menuai sorotan.

Penyebabnya tunjangan tersebut terbilang tinggi, tak sebanding dengan kebutuhan anggota DPR.

Di DPRD Sulut, tunjangan perumahan legislator mencapai Rp 15 Juta.

Akademisi Unsrat Alfons Kimbal menuturkan, masalah tunjangan perumahan menyangkut tata pengelolaan pemerintahan.

Sebut dia, hal itu diatur dalam perangkat aturan.

"Anggota DPR ini kan termasuk pejabat negara, tentu ada hak - hak yang musti mereka terima," kata dia kepada Tribunmanado.com via WA, Senin (15/9/2025).

Yang jadi persoalan adalah kenaikan tunjangan tersebut di tengah - tengah suasana ekonomi yang berat serta banyaknya program pemerintah yang butuh pendanaan.

Ungkap dia, kenaikan tersebut sangat tidak pantas dalam konteks demikian.

"Memang anggota DPRD punya hak yang diatur undang - undang, namun persoalannya adalah jika dia naik sangat tidak pantas dalam keadaan seperti ini," katanya.

Dikatakannya kenaikan tunjangan musti mempertimbangkan aspek sosial, politik dan ekonomi.

Menurut dia, semua anak bangsa musti memiliki kepekaan terhadap situasi bangsa saat ini.

Tunjangan Rumah Anggota DPR di Pulau Jawa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti tunjangan perumahan anggota DPRD, khususnya di wilayah Jawa. 

Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah aturan baru, melainkan merupakan turunan dari regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

“Iya, itu terutama yang di Jawa ya. Saya udah ngecek yang daerah-daerah lain. Terutama yang di Jawa. Itu pun karena kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Tito menjelaskan, PP 18/2017 mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menyiapkan rumah negara bagi anggota DPRD dan pimpinannya. 

Namun, jika rumah negara belum tersedia, maka diberikanlah tunjangan perumahan sebagai penggantinya.

“Karena adanya PP Nomor 18 tahun 2017 itu, dimana di situ diberikan rumah, pemerintah daerah menyiapkan rumah negara kepada anggota DPRD dan pimpinannya. Kalau rumah negaranya belum ada diberikan tunjangan perumahan, sehingga akhirnya diberikanlah tunjangan perumahan. Di situ disebutkan tunjangan perumahan dengan Perkada, jadi yang menentukan kepala daerah syaratnya,” ucapnya.

Meski demikian, Tito mengakui bahwa dalam praktiknya sering terjadi tarik-menarik antara eksekutif dan legislatif terkait besaran tunjangan tersebut. 

Menurutnya, ada daerah yang bersedia menaikkan tunjangan asalkan tidak mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Nah kadang-kadang kan tarik-menarik di situ, ada daerah yang menaikkan, oke kita kasih tunjangan perumahan tapi APBD jangan diganggu ya, seperti itu,” ujarnya. (Edi/Art)

-

Baca juga: Tunjangan DPR dan Pragmatisme Pemilih, Menggugah Kesadaran Kolektif & Reorientasi Pendidikan Politik

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved