Kasus Godbless Solang
Interupsi Sidang di PN Manado, Ibu Godbless Solang Minta Majelis Hakim Maksimalkan Hukuman Terdakwa
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memaksimalkan hukuman kepada terdakwa,” katanya.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Sidang beragendakan pembacaan pledoi terdakwa.
- Ibu korban belum memberi ruang maaf.
- Pada pembelaannya, Valentino memang memohon keringanan hukuman.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus pembunuhan Godbless Solang di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, diwarnai interupsi dari keluarga korban.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) sore tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa, Valentino Parengkuan.
Ibu korban, Santi Tambajong, belum memberi ruang maaf meski sudah mendengar pembelaan Valentino.
Pada pembelaannya, Valentino memang memohon keringanan hukuman dengan alasan dirinya merupakan anak tertua yang menjadi tulang punggung keluarga.
Menurut Santi, keluarga korban juga mengalami kehilangan besar yang tidak dapat dipulihkan.
“Tadi dalam pembelaannya terdakwa mengatakan bahwa ia adalah anak tertua dan seharusnya menjadi tulang punggung keluarga. Bagaimana dengan kami yang sudah kehilangan anak dan tidak bisa kembali?” ujar Santi sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Ia kemudian memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman setinggi-tingginya kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memaksimalkan hukuman kepada terdakwa,” katanya.
Selain itu, keluarga juga meminta para saksi yang terlibat juga dijadikan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian, menyatakan seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan putusan.
“Masukan kami terima dan akan kami jadikan bahan pertimbangan,” ujar Thobias.
Usai persidangan, Santi mengatakan keluarga berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim setidaknya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara.
“Kami mengharapkan putusan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebenarnya kami belum merasa puas dengan tuntutan. Kalau bisa lebih, tetapi semuanya kami kembalikan kepada majelis hakim,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Riske Kalalo, berharap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dapat dimasukkan dalam pertimbangan hukum putusan.
| Valentino Parengkuan Ngaku Menyesal dalam Sidang Kasus Pembunuhan Godbless Solang di PN Manado |
|
|---|
| Keluarga Harap Tak Ada Pengurangan Hukuman bagi Terdakwa Kasus Pembunuhan Godbless Solang di Manado |
|
|---|
| Valentino Parengkuan Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Godbless Solang di Manado |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan Godbless Solang di PN Manado Ungkap Dugaan Keterlibatan Saksi Lain |
|
|---|
| Keluarga Godbless Solang Pertanyakan Belum 1 Saksi dan Keberadaan HP Saat Sidang di PN Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-kasus-pembunuhan-Godbless-Solang-di-Pengadilan-Negeri-Manado-Jalan-Adipura-Raya-Kima.jpg)