Kasus Godbless Solang
Keluarga Godbless Solang Pertanyakan Belum 1 Saksi dan Keberadaan HP Saat Sidang di PN Manado
"Dan saat ini dari korban justru sangat mengapresiasi pihak jaksa yang betul-betul bekerja optimal,” ujar Irlen usai persidangan.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Agenda pemeriksaan saksi dari JPU selesai hari ini juga.
- Pihak terdakwa tidak akan menghadirkan saksi meringankan.
- Pada sidang tersebut tante korban, Madenesta Tambajong, hadir sebagai saksi.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus pembunuhan Godbless Solang kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).
Agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai hari ini juga.
Pihak terdakwa, Valentino Parengkuan (18), bahkan tidak akan menghadirkan saksi meringankan.
Pada sidang tersebut tante korban, Madenesta Tambajong, juga hadir sebagai saksi.
Ia sempat mempertanyakan salah satu saksi yang merupakan pemilik senjata tajam namun tidak ditahan.
Padahal, ia ditangkap polisi bersama Valentino.
Kemudian, ia juga mempertanyakan keberadaan smartphone milik Godbless.
Namun, Majelis Hakim menyebut itu ranah JPU.
Kuasa hukum keluarga korban, Irlen Rumengan, mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak JPU.
"Dan saat ini dari korban justru sangat mengapresiasi pihak jaksa yang betul-betul bekerja optimal,” ujar Irlen usai persidangan.
Meski demikian, pihak keluarga mempertanyakan status hukum saksi berinisial M yang belum dijadikan tersangka.
Selain itu, keluarga juga menyoroti keberadaan smartphone yang disebut belum ditemukan.
Sementara itu ibu korban, Santi Tambajong, mengungkapkan adanya sejumlah fakta persidangan yang menurut keluarga masih menimbulkan tanda tanya.
"Saksi M (17) itu yang punya pisau. Dia yang mengambil di dalam kamar lalu memberikan kepada tersangka. Kenapa dia tidak ditahan?” ujarnya.
| Keluarga Harap Tak Ada Pengurangan Hukuman bagi Terdakwa Kasus Pembunuhan Godbless Solang di Manado |
|
|---|
| Valentino Parengkuan Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Godbless Solang di Manado |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan Godbless Solang di PN Manado Ungkap Dugaan Keterlibatan Saksi Lain |
|
|---|
| Terpukul Anaknya Dibunuh di Manado, Ayah Kandung Godbless Solang Meninggal Beberapa Waktu Lalu |
|
|---|
| Tante Korban Ungkap Awal Mengetahui Kematian Godbless Solang Saat Sidang di PN Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KELUARGA-KORBAN-Ibu-Godbless-Solang-Santi-Tambajong-tengah-bersama-pengacara.jpg)