Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

Kuasa Hukum Berharap Keterangan Saksi Ringankan Aca dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos di Manado

“Saksi tadi menerangkan bahwa ia melihat lewat Facebook rekonstruksi dan Aca tidak melakukan perbuatan pidana,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
KUASA HUKUM - Kuasa hukum terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca, Max Bawotong, Senin (25/5/2026). Ia berharap keterangan saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos. 

Ringkasan Berita:
  • Keterangan saksi memperkuat posisi bahwa Aca tidak terlibat dalam tindakan pidana.
  • Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli yang dinilai penting.
  • Saksi ahli yang akan dihadirkan merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kuasa hukum terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca, Max Bawotong, berharap keterangan saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos.

Hal itu disampaikan Max usai sidang pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026).

“Saksi tadi menerangkan bahwa ia melihat lewat Facebook rekonstruksi dan Aca tidak melakukan perbuatan pidana,” ujar Max.

Menurutnya, keterangan tersebut memperkuat posisi bahwa Aca tidak terlibat dalam tindakan pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berharap apa yang disampaikan saksi kami dapat menjadi pertimbangan dalam kasus ini,” katanya.

Max juga mengungkapkan bahwa persidangan berikutnya akan menghadirkan saksi ahli yang dinilai penting dalam mengungkap fakta hukum perkara tersebut.

“Besok saksi ahli dan itu menjadi kunci atas kejadian yang menimpa klien kami, termasuk Aca,” ungkapnya.

Saksi ahli yang akan dihadirkan merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Deisen Rompas SH MH.

Hanya Lihat di Medsos

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini agendanya pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Joel Alberto Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini agendanya pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Joel Alberto Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini agendanya pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Saksi yang dipanggil adalah teman Aca bernama Hizkia Marcus Pantow.

Ia mengaku tidak melihat Aca ikut memukul lelaki yang akrab disapa Beto tersebut.

Namun, kesaksiannya tersebut berdasarkan live Facebook saat rekonstruksi perkara.

Hizkia mengaku tidak berada langsung di lokasi rekonstruksi maupun tempat kejadian perkara saat peristiwa terjadi. 

Saat kejadian berlangsung ia sedang berada di kampung halamannya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved