Kasus Joel Tanos
Saksi Kasus Pembunuhan Joel Tanos dari JPU Diduga Dapat Ancaman
“Saya tidak mau bilang ancamannya dari siapa, tapi ini kami tunjukkan kepada majelis hakim,”
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustari Ali.
- Saksi menerima pesan bernada ancaman.
- Mustari enggan mengungkapkan secara rinci pihak yang diduga mengirim ancaman tersebut.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Dugaan intimidasi terhadap saksi mencuat dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026).
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustari Ali, menjelang akhir sidang pemeriksaan saksi terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya menerima pesan bernada ancaman.
“Beberapa waktu lalu, salah satu saksi yang kami hadirkan setelah bersaksi di persidangan mendapat chatting bernada ancaman, dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujar Mustari di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Mustari enggan mengungkapkan secara rinci pihak yang diduga mengirim ancaman tersebut.
“Saya tidak mau bilang ancamannya dari siapa, tapi ini kami tunjukkan kepada majelis hakim,” tambahnya.
Mustari pun memberikan beberapa lembar tangkapan layar percakapan yang diberikan oleh saksi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Baik, majelis hakim terima dulu. Masalah langkah hukum nanti kami cermati dulu,” ujar Estafana.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (28/4/2026).
Agendanya adalah replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa Ervannasio Deferde Siging.
Pada hari yang sama, pihak terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo juga akan mengajukan pembelaan.
Kemudian pada Rabu (29/4/2026), JPU diminta menghadirkan saksi verbal yang merupakan penyidik kepolisian.
Baca juga: 2 Saksi Kasus Pembunuhan Joel Tanos di Manado Tolak Sebagian BAP, Ini Alasannya
Baca juga: Ervan Siging Minta Maaf dalam Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado
Pasalnya, baik Ervan maupun Alo menolak sebagian berita acara pemeriksaan (BAP).
Bahkan, Ervan mengaku diambil BAP sambil dipukul oleh penyidik.(*)
| Kuasa Hukum Aca Sebut Saksi Tak Konsisten dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado |
|
|---|
| Sidang Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado, Saksi Sebut Aca Sempat Pukul Korban Sekali |
|
|---|
| Terdakwa Ervannasio Siging Dituntut Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Joel Tanos, Ini Kata Kuasa Hukum |
|
|---|
| Perwakilan Keluarga Korban Apresiasi Tuntutan JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos |
|
|---|
| Abdul Muchlis Rawasi Terdakwa Kasus Pembunuhan Joel Tanos Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-Alberto-Benedict-Joel-Tanos-di.jpg)