Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Rektor Unsrat Ditahan

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi IsDB–RMP Unsrat Manado Ditunda Sepekan

“Kami minta waktu satu pekan untuk menyiapkan tuntutan,” ujar Alexander Sulung di hadapan majelis hakim.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Penundaan sidang kasus korupsi dana IsDB dan RMP Unsrat di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Saat memasuki ruang sidang, Ellen tersenyum seperti biasa.
  • Ia mengenakan pakaian formal berupa batik yang kerap digunakan saat sidang.
  • Ellen juga didampingi sang suami, Prof Dr Ir Hieryco Manalip MSc DEA.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda selama satu pekan.

Penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/4/2026).

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Haki, Ronald Massang.

Hadir ketiga terdakwa termasuk mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat.

Saat memasuki ruang sidang, Ellen tersenyum seperti biasa.

Ia mengenakan pakaian formal berupa batik yang kerap digunakan saat sidang.

Ellen juga didampingi sang suami, Prof Dr Ir Hieryco Manalip MSc DEA.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk menyiapkan tuntutan.

“Kami minta waktu satu pekan untuk menyiapkan tuntutan,” ujar Alexander Sulung di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengusulkan agar pembacaan tuntutan terhadap seluruh terdakwa dilakukan secara bersamaan pada sidang berikutnya.

SIDANG - Sidang lanjutan kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Unsrat dengan terdakwa Tim Leader Project Management Supervision Consultant, Hadi Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (15/4/2026).
SIDANG - Sidang lanjutan kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Unsrat dengan terdakwa Tim Leader Project Management Supervision Consultant, Hadi Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (15/4/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Kalau berkenan, pembacaan tuntutan dibarengkan semua pada Rabu pekan depan,” tambahnya.

Pasalnya satu terdakwa yang merupakan Tim Leader Project Management Supervision Consultant (PMSC), Hadi Prayitno, masih menjalani sidang saksi.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menunda persidangan selama satu minggu.

Dengan demikian, sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi dana IsDB–RMP Unsrat dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved