Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Rektor Unsrat Ditahan

Saksi Sebut Ada Perubahan Dokumen Pekerjaan, Terdakwa Bantah dalam Sidang Korupsi IsDB–RMP Unsrat

“Ada perubahan dokumen pekerjaan tambah kurang, misalnya pintu dan jendela dari 10 menjadi 5,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/3/2025). Agenda kedua adalah pemeriksaan saksi fakta. 

Ringkasan Berita:
  • Adanya perubahan dalam dokumen pekerjaan yang bersifat penambahan maupun pengurangan.
  • Misalnya pintu dan jendela dari 10 menjadi 5.
  • Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari para terdakwa.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/3/2025).

Agenda kedua adalah pemeriksaan saksi fakta.

Hadir kelima terdakwa termasuk mantan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat.

Ia didampingi kuasa hukum menyimak keterangan para saksi hingga akhir sidang.

Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Haki, Ronald Massang.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi fakta yang berhalangan hadir.

Mereka adalah:

1. Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman PT Adhi Karya, Yan Arianto

2. Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Parta Sarathi (49)

3. Konsultan perencanaan dari PT Patroon Arsindo, Firmansyah (70)

SIDANG KORUPSI - Sidang kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/3/2026). Sidang ini masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan bukti yang dihadirkan JPU.
SIDANG KORUPSI - Sidang kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/3/2026). Sidang ini masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan bukti yang dihadirkan JPU. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Pada BAP, Firmansyah (70), menyinggung adanya perubahan dalam dokumen pekerjaan yang bersifat penambahan maupun pengurangan.

“Ada perubahan dokumen pekerjaan tambah kurang, misalnya pintu dan jendela dari 10 menjadi 5,” ujar BAP yang dibacakan oleh JPU, Alexander Sulung.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari para terdakwa, yaitu Johny Revri Tooy, Sukaryo, dan Hadi Prayitno.

“Tidak ada adendum pekerjaan tambah kurang. Yang ada hanya adendum untuk pekerjaan struktur bawah dan pergeseran titik karena dekat dengan taman kota Pemkot Manado,” tegas Johny.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved