Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

Identitas Pria Pengedar Narkoba di Manado Ditangkap Polisi, Miliki 5 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial BMR alias Braf (21)

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Polresta Manado/Tidak Ada
TANGKAP: Seorang pria berinisial BMR alias Braf (21), warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Manado, ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, Rabu 25 Februari 2026. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

Ringkasan Berita:1. Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial BMR alias Braf (21)
 
2. Braf ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
 
3. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening ukuran kecil
 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial BMR alias Braf (21), warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Manado, Sulawesi Utara.

Braf ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 Wita, di Lorong Paso, Kelurahan Sario Utara.

Baca juga: Kronologi Satres Narkoba Polresta Manado Tangkap Pengedar Sabu, 5 Paket Barang Bukti Diamankan

Jarak antara Polresta Manado ke Sario Utara 2,8 kilometer.

Tim Satres Narkoba menerima dan menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan target.

“Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya. Selanjutnya anggota bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Hilman, Rabu (25/2/2026).

Hilman mengungkapkan dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening ukuran kecil, satu buah alat hisap (bong), dua buah korek api, satu buah lakban coklat, satu buah gunting, satu unit handphone Oppo A6 Pro warna biru, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Hilman.

Hilman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat peredaran kecil.

Mereka berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Manado,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved