Narkoba di Manado
Identitas Pria Pengedar Narkoba di Manado Ditangkap Polisi, Miliki 5 Paket Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial BMR alias Braf (21)
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1. Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial BMR alias Braf (21)2. Braf ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.3. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening ukuran kecil
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial BMR alias Braf (21), warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Manado, Sulawesi Utara.
Braf ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 Wita, di Lorong Paso, Kelurahan Sario Utara.
Baca juga: Kronologi Satres Narkoba Polresta Manado Tangkap Pengedar Sabu, 5 Paket Barang Bukti Diamankan
Jarak antara Polresta Manado ke Sario Utara 2,8 kilometer.
Tim Satres Narkoba menerima dan menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan target.
“Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya. Selanjutnya anggota bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Hilman, Rabu (25/2/2026).
Hilman mengungkapkan dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening ukuran kecil, satu buah alat hisap (bong), dua buah korek api, satu buah lakban coklat, satu buah gunting, satu unit handphone Oppo A6 Pro warna biru, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Hilman.
Hilman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat peredaran kecil.
Mereka berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Manado,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
| Kronologi Polresta Manado Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Identitas Pria Residivis Pengedar Narkoba di Manado yang Ditangkap Polisi, Miliki Tiga Paket Sabu |
|
|---|
| Ancaman Hukuman Pala di Manado yang Tertangkap Miliki Narkoba, Sedang Diproses Polresta Manado |
|
|---|
| 5 Fakta Ketua Lingkungan di Manado yang Ditangkap Polisi Miliki 7 Paket Sabu, Langsung Diberhentikan |
|
|---|
| Identitas 2 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Satres Narkoba Polresta Manado, Bawa Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polresta-Manado-egdrhdty.jpg)