Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Rektor Unsrat Ditahan

Manajer PMU Tegaskan Tak Ada CCO Pengurangan Pekerjaan di Proyek IsDB Unsrat Manado

"Dalam kesempatan itu juga sekalian bertemu dengan Kementerian Keuangan dan pihak IsDB,” katanya.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali digelar, Rabu (25/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Tujuan CCO agar penggunaan dana pinjaman IsDB lebih transparan.
  • Tidak ada CCO yang kaitannya dengan volume atau item proyek.
  • Hanya ada pergeseran satu titik untuk taman kota.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali digelar, Rabu (25/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.

Agendanya adalah pemeriksaan saksi dan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum.
Mereka adalah: 

1. Dosen Fakultas Teknik Unsrat yang menjabat sebagai mantan Ketua Tim Pokja Proyek IsDB dan RMP, Johannes Van Rate

2. ASN di Rektorat Unsrat sekaligus mantan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Proyek IsDB, Joice Jokom

3. ASN di Rektorat Unsrat sekaligus mantan Anggota Pokja Proyek IsDB dan RMP, Septianus

4. Dosen FT Unsrat sekaligus Mantan Anggota Pokja Proyek IsDB 2019, Vecky C Poekoel

5. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Manajemen PMU Proyek IsDB, Slamet Susanto

Dalam sidang ini, advokat para terdakwa sempat menanyakan Contract Change Order (CCO) dalam pelaksanaan proyek.

CCO ini harus dilakukan jika ada perubahan sekecil apapun dalam proyek.

SIDANG KORUPSI - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Rabu (25/2/2026). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, ini digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
SIDANG KORUPSI - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Rabu (25/2/2026). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, ini digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Tujuannya agar penggunaan dana pinjaman IsDB lebih transparan.

Slamet menyebut bahwa tidak ada CCO yang kaitannya dengan volume atau item proyek seperti pengurangan volume, jumlah pintu hingga jendela.

"Setahu saya, CCO yang ada hanya pergeseran satu titik untuk taman kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan karena penyesuaian lokasi, bukan pengurangan volume pekerjaan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved