Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Rektor Unsrat Ditahan

Sidang Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP Unsrat di Pengadilan Negeri Manado Ditunda

"Ditunda karena sudah mau Imlek dan bulan Ramadan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG KORUPSI - Sidang kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. Sidang lanjutan ditunda hingga akhir Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Seharusnya sidang berlangsung hari ini, namun ditiadakan.
  • Penundaan dilakukan karena mendekati beberapa hari keagamaan serta adanya cuti bersama.
  • Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
 

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, ditunda.

Seharusnya sidang berlangsung hari ini, namun ditiadakan.

Seorang petugas pengadilan menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena mendekati beberapa hari keagamaan serta adanya cuti bersama.

"Ditunda karena sudah mau Imlek dan bulan Ramadan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) masih akan melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.

Petugas tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas persidangan di PN Manado pada hari ini relatif sepi.

“Hari ini memang sepi sidang, hanya beberapa perkara saja yang disidangkan,” katanya.

Daftar Nama Terdakwa

1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran

SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (ISDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/2/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (ISDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/2/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

3. Jhony Revri Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya

Pasal yang Didakwakan

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP

Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP

Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ATM Bank SulutGo, Kerugian 1,8 M, Dua Teller Cantik Gunakan untuk Ini

Baca juga: Kerusakan di Jalan Sam Ratulangi, Warga Manado Keluhkan Tambalan yang Cepat Rusak

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved