Breaking News
Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan Manado

Pemkot Manado Tak Lagi Jamin 7.281 Peserta JKN PBPU, Agnes Bingung Tebus Obat Penyakit Kronis

Agnes mengeluhkan, ia kini bingung karena status kepesertaan JKN-nya tidak aktif

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando_Lumowa
JKN: Pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Jumat 13 Februari 2026. Sebanyak 7.281 peserta JKN PBPU Pemda tidak lagi dijamin 

Ringkasan Berita:1. Banyak warga Manado, Sulawesi Utara terpaksa mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka menjadi mandiri.
 
2. Tercatat ada sebanyak 7.281 jiwa warga Manado tidak diperpanjang statusnya sebagai peserta PBPU Pemda Manado.
 
3. Ribuan warga ini merupakan peserta JKN segmen PBPU Pemda yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Banyak warga Manado, Sulawesi Utara terpaksa mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka menjadi mandiri.

Awalnya mereka adalah peserta JKN Peserta Bukan Penerima Upah (PBPBU) Pemda namun tidak diperpanjang oleh Pemkot Manado.

Namun lantaran kebutuhan pengobatan, hingga mereka harus pindah ke mandiri.

Baca juga: 7.281 Warga Manado Dihapus dari Penerima Bantuan JKN, Pasien Kronis Sulit Tebus Obat 

Mereka mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Manado di jalan Jalan Tololiu Supit No.11, Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Tercatat ada sebanyak 7.281 jiwa warga Manado tidak diperpanjang statusnya sebagai peserta PBPU Pemda Manado.

Ribuan warga ini merupakan peserta JKN segmen PBPU Pemda yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Manado. 

Satu di antara ribuan warga itu ialah Agnes Heydemans (54), warga Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Manado. 

Agnes mengeluhkan, ia kini bingung karena status kepesertaan JKN-nya tidak aktif. 

Dampaknya, ia tak bisa lagi mengakses pelayanan kesehatan di Puskesmas dan menebus obat secara cuma-cuma. 

Agnes pemegang buku kronis karena menderita hipertensi (tekanan darah tinggi).

"Sejak Januari lalu ke Puskesmas, dorang bilang BPJS (Kesehatan) so ndak aktif," kata Agnes. 

Ia memegang buku kronis sekitar tiga tahun terakhir.

Selain dia, suaminya yang seorang buruh nelayan sebelumnya merupakan peserta JKN. 

Keduanya diwajibkan dokter untuk mengonsumsi obat hipertensi dua kali sehari.

"Kalau tidak minum obat, pusing," saat ditemui di rumah, Kamis 12 Februari 2026.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved