Jumat, 5 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Rektor Unsrat Ditahan

Saksi Proyek Pembangunan Gedung di Unsrat Manado Diawasi Ketat Oleh IsDB

“CCO pertama adalah pergeseran lokasi. Ini dilakukan karena ISDB tidak akan menerima perubahan kalau tidak sesuai dengan pengetahuan mereka,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (ISDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/2/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang. 

Ringkasan Berita:
  • Dody menyebut bahwa proyek pembangunan gedung diawasi dengan ketat oleh IsDB.
  • Ada ketidaksesuaian desain pada fasad gedung sehingga harus diperbaiki.
  • Sebagian area FH Unsrat ditetapkan Pemerintah Kota Manado sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (ISDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/2/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.

Ada 5 saksi yang dihadirkan, yaitu:

1. Dosen Fakultas Teknik Unsrat sekaligus mantan Direktur Eksekutif Proyek IsDB, Prof Dr Ir M Dody Sumajow

2. Dosen FT Unsrat sekaligus Ketua Tim Teknis Proyek IsDB 2018, Ronny Estefanus Pandaleke

3. Dosen FT Unsrat sekaligus anggota Tim Teknis Proyek IsDB 2019, Arthur Harris Thambas

4. Pensiunan Dosen FT Unsrat sekaligus Asisten Direktur Keuangan Proyek IsDB, Alex Binilang

5. Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Unsrat sekaligus Asisten Direktur Keuangan Proyek IsDB dan RMP, Agus Soegoto

Dody menyebut bahwa proyek pembangunan gedung Dekanat dan Laboraotirum FT dan gedung Fakultas Hukum Unsrat diawasi dengan ketat oleh IsDB sebagai pendonor.

Ia mencontohkan adanya ketidaksesuaian desain pada fasad gedung sehingga harus diperbaiki dan menyebabkan keterlambatan pekerjaan.

SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/2/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Massang.
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/2/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Massang. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Kemudian ada juga sebagian area FH Unsrat yang ditetapkan Pemerintah Kota Manado sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga lokasi bangunan harus digeser.

Perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) yang diusulkan oleh Project Implementation Unit (PIU) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada IsDB.

“CCO pertama adalah pergeseran lokasi. Ini dilakukan karena ISDB tidak akan menerima perubahan kalau tidak sesuai dengan pengetahuan mereka,” jelasnya.

Martin menegaskan bahwa setiap perubahan pekerjaan selalu diketahui oleh pihak pendonor, mengingat ISDB juga memiliki konsultan pengawas sendiri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved