Mantan Rektor Unsrat Ditahan
Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana IsDB dan RMP di Unsrat Manado, Berikut Isi Dakwaannya
Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH.
- Hadir keempat terdakwa.
- Tim JPU menjabarkan peran masing-masing terdakwa.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang perdana kasus korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping, Rabu (4/2/2026).
Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH.
Hadir keempat terdakwa yaitu Ellen Joan Kumaat, Johny Tooy, Sukaryo, dan Hadi Prayitno yang didampingi kuasa hukum masing-masing.
Hadir pula Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.
Dalam sidang, JPU mengungkapkan peran masing-masing terdakwa.
Dana bantuan IsDB dan RMP sendiri seharusnya digunakan untuk membangun gedung Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada 2017-2018.
Namun dalam pembangunannya ditemukan sejumlah item dan proses yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam perkara ini, Ellen Kumaat yang saat terjadinya kasus menjabat sebagai Rektor Unsrat sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Johny Tooy sebagai Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak mengawasi pelaksanaan proyek secara optimal.
"Paket pekerjaan juga tidak dipecah sesuai dengan jenisnya," ujar anggota JPU, Irwan Kaunang.
Proyek pembangunan tersebut seharusnya dipecah menjadi 10 item pekerjaan.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan sehingga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
JPU juga mengungkap adanya perbedaan volume pekerjaan antara perencanaan awal dan realisasi di lapangan.
Hal ini merupakan tanggung jawab Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC) Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya.
Baca juga: Persma Manado Gilas Jangkerz FC 6-0 di Stadion Klabat, Tampil Dominan Sepanjang Laga
Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado Besok, Ada Ke Nusa Utara hingga Malut
| Kuasa Hukum Hadi Prayitno Pertanyakan Independensi Ahli dan Perencana Proyek Dana IsDB-RMP Unsrat |
|
|---|
| Kuasa Hukum Hadi Prayitno Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Dana IsDB-RMP Unsrat Manado Tidak Jelas |
|
|---|
| Jhony Tooy Bantah Dakwaan dalam Pledoi Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP Unsrat di PN Manado |
|
|---|
| Sidang Putusan Kasus Korupsi Unsrat di PN Manado Ditunda 3 Pekan |
|
|---|
| Sukaryo Sampaikan Pledoi, Akui Terpukul Hadapi Kasus Korupsi IsDB–RMP Unsrat di Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Manado-menggelar-sidang-perdana-kasus-korupsi-dana-bantuan.jpg)