Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Swalayan di Manado Pastikan Tidak Menjual 15 Produk Herbal yang Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM

Seorang pegawai mengungkapkan bahwa seluruh barang yang masuk ke toko sudah melalui proses pemeriksaan ketat.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Isvara Savitri
MADU - Madu yang dijual di Jumbo Swalayan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (17/11/2025). Madu yang dijual bersertifikat BPOM dan MUI. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 15 produk herbal yang dinyatakan berbahaya.

Hal itu lantaran 15 produk tersebut mengandung bahan kimia obat tanpa izin.

Produk tersebut diduga beredar di pasaran.

Senin (17/11/2025), Tribunmanado.com berkunjung ke Jumbo Swalayan yang berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Di sana, tak ditemukan 15 produk tersebut.

Seorang pegawai mengungkapkan bahwa seluruh barang yang masuk ke toko sudah melalui proses pemeriksaan ketat.

“Tidak ada produk seperti itu di sini. Semua produk asalnya dari perusahaan besar dan jelas seperti Unilever, Nestlé, dan lainnya. Kalaupun ada produk UMKM, biasanya sertifikasi jelas," terangnya.

Produk herbal seperti itu susah masuk karena tidak bisa menembus pengecekan kualitas.

Standar keamanan dan sertifikasi produk selalu menjadi perhatian utama sebelum barang dipajang di rak penjualan.

“Biasanya sertifikasi bakalan dicek ketat. Jangankan produk ilegal, produk halal dan non-halal saja kami pisahkan,” katanya.

madu swalayan jumbo manado
MADU - Madu yang dijual di Jumbo Swalayan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (17/11/2025). Madu yang dijual bersertifikat BPOM dan MUI.

BPOM sebelumnya merilis daftar 15 produk herbal yang terbukti mengandung bahan kimia obat, seperti parasetamol, deksametason, hingga sildenafil, yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. 

Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan memastikan produk yang dibeli sudah terdaftar di BPOM.

Berikut daftarnya:

1. Tokcer (TR005101984)
Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak.

2. JD Jamu Diet
Mengandung sibutramin.

3. Sari Daun Kelor (TR183449168)
Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak.

4. Jamu Diet Dostin
Mengandung sibutramin.

5. Obat Diet Dokter (TR023776354)
Nomor izin edar fiktif, mengandung sibutramin. 

6. Super Tonik Madu Kuat
Mengandung sildenafil sitrat.

7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Dua Pelajar SMK di Minahasa Utara Tewas, Motor yang Dikendarai Korban Tabrak Pohon

Baca juga: Rapat Bersama Banggar DPRD Sulut, Dirut BSG Optimis Dividen 2026 Lebih dari Rp 71 Miliar

8. Jrenk jos X (TR054335881)
Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.

9. Beauty Slim
Mengandung sibutramin.

10. Obat Diet Herbal
Mengandung sibutramin.

11. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
Nomor izin edar fiktif, mengandung deksametason, natrium diklofenak.

12. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891) 
Nomor izin edar fiktif, mengandung asam mefenamat, ibuprofen, parasetamol.

13. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003202171)
Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak, parasetamol.

14. Chang SANX (POM TI 093053147)
Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, sildenafil sitrat.

15. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved