Impor Pakaian Bekas Ilegal
Warga Manado Keberatan dengan Aturan Pelarangan Impor Baju Bekas: Cabo Lebih Murah Harganya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan kebijakan baru untuk memperketat penindakan terhadap para pelaku impor ilegal.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Di Manado, baju bekas yang dijual biasa disebut dengan istilah cabo, berasal dari singkatan cakar bongkar.
- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan kebijakan baru untuk memperketat penindakan terhadap para pelaku impor ilegal, termasuk baju bekas.
- Nadia salah satu warga Manado mengatakan, aturan tersebut sangat tidak berpihak kepada warga berpendapatan rendah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakaian bekas yang dijual di Pasar-Pasar Tradisional Kota Manado, Sulawesi Utara, memang menjadi andalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Termasuk bagi pekerja dengan gaji standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Di Manado, baju bekas biasa disebut dengan istilah cabo.
Cabo berasal dari singkatan Cakar Bongkar. Istilah ini muncul karena dulunya pakaian bekas yang dijual umumnya tidak dikemas dengan rapi, namun dibiarkan berserakan di sebuah tempat khusus.
Lama kelamaan, istilah Cabo pun menjadi istilah yang umum dan menjadi bahasa sehari-hari warga Sulawesi Utara untuk merujuk pada pakaian bekas yang dijual.
Saat ini, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan kebijakan baru untuk memperketat penindakan terhadap para pelaku impor ilegal, termasuk baju bekas.
Hal ini menimbulkan polemik bagi warga Kota Manado, Sulawesi Utara.
Tak hanya pedagang, warga juga keberatan dengan aturan Menteri Keuangan itu.
Nadia salah satu warga Manado mengatakan, aturan tersebut sangat tidak berpihak kepada warga berpendapatan rendah.
Pasalnya, banyak warga yang lebih suka belanja pakaian cabo di Pasar-Pasar Tradisional.
"Karena cabo lebih murah harganya dan kualitas juga bagus, jadi kalau dilarang impor berarti tidak ada lagi yang berjualan," tutur Nadia, Jumat (14/11/2025).
Senada disampaikan oleh Jhon, dirinya menyebut hampir 50 persen warga suka belanja pakaian cabo di Pasar.
"Coba lihat saja momen hari raya pasti Pasar-pasar lebih rame dari pada di Mega Mall karena masyarakat yang kurang mampu suka beli pakaian cabo," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah pusat harus mengkaji lagi aturan ini agar tidak memberatkan warganya sendiri.
"Tolong kaji lagi aturan ini, tidak semua orang bisa beli pakaian di toko-toko yang mahal," tuturnya.
Menurutnya, aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh membuat masyarakat sangsara.
"Jadi tolong pak Presiden pertimbangan lagi," terang dia.
Pedagang di Pasar 45
Sementara itu, sejumlah pedagang menyampaikan keberatan karena kebijakan tersebut dinilai akan berdampak langsung pada sumber penghasilan mereka.
Selama ini, banyak pedagang di kawasan itu menggantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan istilah cabo.
“Mau usaha apa lagi saya,” ungkap Rosa, salah satu penjual pakaian cabo di Pasar 45 Manado, Kamis (13/11/2025).
Rosa mengaku telah berjualan pakaian bekas lebih dari sepuluh tahun dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurutnya, kebijakan pelarangan impor ini membuat para pedagang khawatir kehilangan mata pencaharian utama mereka.
“Sekarang kalau nanti aturan ini berjalan, kami mau kerja apa,” tambahnya dengan nada cemas.
Hal serupa disampaikan Fajar, penjual pakaian lainnya di kawasan tersebut.
Ia mengaku belum mengetahui detail aturan pemerintah, namun menilai dampaknya akan terasa luas jika benar-benar diterapkan.
“Bukan hanya kami di sini, tapi penjual di seluruh Indonesia pasti kena imbasnya,” kata Fajar.
Para pedagang berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan itu atau memberikan solusi bagi mereka yang selama ini bergantung pada usaha pakaian bekas.
“Semoga bisa dipikirkan lagi,” tutup Fajar.
Senada, Jani merasa keberatan dengan kebijakan Menkeu Purbaya tersebut.
"Kebijakan ini kami keberatan karena sudah lama usaha kami ini," ujar Jani, yang juga merupakan salah satu pedagang saat ditemui tim TribunManado.co.id di Pasar 45 Manado, Kamis (13/11/2025).
Kata Jani, sudah sekitar 5 tahun dirinya menjadi pedagang cabo di Pasar 45 Manado.
Bahkan, hidupnya sejak dulu bergantung penuh terhadap usaha kecil ini.
"Sehingga kebijakan pemerintah pusat ini sangat memberatkan pengusaha cabo," jelasnya.
Ia mengaku dari usaha kecil ini dirinya bisa meraup keuntungan yang cukup untuk menghidupi keluarga kecilnya.
Apalagi di momen tertentu seperti hari raya lebaran, natal dan tahun baru penjualan sangat meningkat.
"Jadi sangat merugikan kami apalagi mau masuk bulan Desember jadi mohon dipertimbangkan lagi kebijakan ini," ungkapnya.
Jani menjelaskan, usaha cabo miliknya legal yang dikirim dari Jakarta masuk di Kota Bitung.
Namun, ketika ditanya mengunakan jalur apa Jani tidak memberikan respon yang pasti.
"Yang pasti ini legal bukan ilegal," terang dia.
Ia pun berharap pemerintah mengerti dengan pedagang-pedagang seperti dirinya.
"Tolong, Presiden hidup kami bergantung terhadap usaha ini. Kalau di larang impor gimana nasib kami. Bisa saja usaha kami akan tutup karena tidak lagi dapat stok pakai cabo yang dikirim dari Jakarta," pinta Jani. (Pet/Fer)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/CABO-Pakaian-bekas-atau-dalam-istilah-orang-Manado-disebut-cabo-di-salah-satu-tempat-0-0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.