Impor Pakaian Bekas Ilegal
Pedagang di Pasar 45 Manado Keberatan dengan Kebijakan Menkeu Purbaya terkait Impor Cabo Ilegal
Pedagang di Pasar 45 Manado merasa keberatan dengan kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor cabo atau pakaian bekas ilegal.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Beberapa pedagang di Pasar 45 Manado merasa keberatan dengan kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor cabo atau pakaian bekas ilegal, produk luar negeri.
- Banyak pedagang di kawasan itu menggantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan istilah cabo.
- “Mau usaha apa lagi saya,” ungkap Rosa, salah satu penjual pakaian cabo di Pasar 45 Manado saat ditemui tim TribunManado.co.id, Kamis (13/11/2025).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melarang impor pakaian bekas ilegal menuai reaksi dari pedagang di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara.
Sejumlah pedagang menyampaikan keberatan karena kebijakan tersebut dinilai akan berdampak langsung pada sumber penghasilan mereka.
Selama ini, banyak pedagang di kawasan itu menggantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan istilah cabo.
“Mau usaha apa lagi saya,” ungkap Rosa, salah satu penjual pakaian cabo di Pasar 45 Manado, Kamis (13/11/2025).
Rosa mengaku telah berjualan pakaian bekas lebih dari sepuluh tahun dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurutnya, kebijakan pelarangan impor ini membuat para pedagang khawatir kehilangan mata pencaharian utama mereka.
“Sekarang kalau nanti aturan ini berjalan, kami mau kerja apa,” tambahnya dengan nada cemas.
Hal serupa disampaikan Fajar, penjual pakaian lainnya di kawasan tersebut.
Ia mengaku belum mengetahui detail aturan pemerintah, namun menilai dampaknya akan terasa luas jika benar-benar diterapkan.
“Bukan hanya kami di sini, tapi penjual di seluruh Indonesia pasti kena imbasnya,” kata Fajar.
Para pedagang berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan itu atau memberikan solusi bagi mereka yang selama ini bergantung pada usaha pakaian bekas.
“Semoga bisa dipikirkan lagi,” tutup Fajar.
Senada, Jani merasa keberatan dengan kebijakan Menkeu Purbaya tersebut.
"Kebijakan ini kami keberatan karena sudah lama usaha kami ini," ujar Jani, yang juga merupakan salah satu pedagang saat ditemui tim TribunManado.co.id di Pasar 45 Manado, Kamis (13/11/2025).
| Gempa Terkini di Aceh Jumat 14 November 2025, Info BMKG Magnitudo 4,6 |
|
|---|
| Gempa Terkini Jumat 14 November 2025, Info BMKG Lokasi dan Magnitudonya |
|
|---|
| Lirik Lagu Antara Benci Dan Cinta - Vita Alvia |
|
|---|
| Breaking News: Dua Bocah di Kota Bitung Sulut Tewas Tenggelam saat Mandi di Pantai Candi |
|
|---|
| PLN akan Hentikan Aliran Listrik Jumat 14 November 2025, Berikut Waktu dan Lokasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Potret-pakaian-yang-dijual-di-Pasar-45-Manado.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.