Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Impor Pakaian Bekas Ilegal

Pedagang di Pasar 45 Manado Keberatan dengan Kebijakan Menkeu Purbaya terkait Impor Cabo Ilegal

Pedagang di Pasar 45 Manado merasa keberatan dengan kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor cabo atau pakaian bekas ilegal.

|
Petrick Sasauw/Tribun Manado
PAKAIAN CABO - Potret pakaian yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara. Beberapa pedagang di Pasar 45 Manado merasa keberatan dengan kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor cabo atau pakaian bekas ilegal, produk luar negeri. 

Kata Jani, sudah sekitar 5 tahun dirinya menjadi pedagang cabo di Pasar 45 Manado.

Bahkan, hidupnya sejak dulu bergantung penuh terhadap usaha kecil ini.

"Sehingga kebijakan pemerintah pusat ini sangat memberatkan pengusaha cabo," jelasnya.

Ia mengaku dari usaha kecil ini dirinya bisa meraup keuntungan yang cukup untuk menghidupi keluarga kecilnya.

Apalagi di momen tertentu seperti hari raya lebaran, natal dan tahun baru penjualan sangat meningkat.

"Jadi sangat merugikan kami apalagi mau masuk bulan Desember jadi mohon dipertimbangkan lagi kebijakan ini," ungkapnya.

Jani menjelaskan, usaha cabo miliknya legal yang dikirim dari Jakarta masuk di Kota Bitung.

Namun, ketika ditanya mengunakan jalur apa Jani tidak memberikan respon yang pasti.

"Yang pasti ini legal bukan ilegal," terang dia.

Ia pun berharap pemerintah mengerti dengan pedagang-pedagang seperti dirinya.

"Tolong, Presiden hidup kami bergantung terhadap usaha ini. Kalau di larang impor gimana nasib kami. Bisa saja usaha kami akan tutup karena tidak lagi dapat stok pakai cabo yang dikirim dari Jakarta," pinta Jani. (Pet/Fer)

-

Baca juga: Populer Sulut 14 November 2025: Pemadaman Listrik, Marak Penjualan Cabo, Kemunculan Tank di Wenang

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved