Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Daftar Nama 5 Orang yang Dijadikan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini

Keterangan dari kelima saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai aliran dan penggunaan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Arthur Rompis/Tribun Manado)
SIDANG - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan atas dugaan penyelewengan dana hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali bergulir hari ini, Senin (6/10/2025).

Kasus yang berpusat pada pemberian dana sukarela atau yang dikenal sebagai hibah untuk kepentingan sosial, properti, atau tempat ibadah, telah menarik perhatian publik. 

Pemberian hibah, yang pada dasarnya adalah transfer harta atau aset secara sukarela, diduga telah disalahgunakan dalam konteks penyaluran ke GMIM.

GMIM adalah singkatan dari Gereja Masehi Injili di Minahasa, sebuah denominasi Kristen Protestan beraliran Calvinis yang berpusat di Sulawesi Utara, Indonesia.

Didirikan di Minahasa pada tahun 1934 sebagai gereja yang mandiri, GMIM merupakan salah satu gereja terbesar di Indonesia dengan pelayanan yang mencakup bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan. 

Untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, sidang lanjutan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Manado, tepatnya di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, akan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak.

Jarak antar pusat kota Manado Pasar 45 ke Pengadilan Manado yakni 17,0 kilometer lewat.

Jarak ini bisa ditempuh dengan 38 menit perjalanan.

Lima orang telah dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian.

Keterangan dari kelima saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai aliran dan penggunaan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Berikut nama-nama yang dijadikan saksi hari ini:

  1. Adri Salea
  2. Gabby Tuelah
  3. Theofilia Parengkuan
  4. Arthur Muntu
  5. Ferry Mokalu

Adri, Gabby, Arthur, dan Ferry memberikan kesaksian untuk seluruh terdakwa. 

Sementara Theofilia Parengkuan bersaksi khusus untuk terdakwa Hein Arina, Assiano Gemmy Kawatu, Fereydi Kaligis, dan Steve Kepel.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di awal persidangan, terdapat sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir, namun lima di antaranya berhalangan.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili meminta para saksi menyampaikan identitas diri masing-masing, kemudian mengambil sumpah.

Agenda sidang masih berfokus pada mendengarkan keterangan para saksi dari pihak JPU.

Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah GMIM, Kegiatan KKPGA hingga PKPG

Kegiatan dan program yang mengakibatkan kerugian negara dari dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM akhirnya terungkap.

Dana hibah yang diterima Sinode GMIM pada tahun 2020-2023 yakni Rp 22.700.000.000,00.

Sementara itu total kerugian negara dari dana hibah tersebut sebesar Rp 8,967,684,405,98.

Hal itu terungkap saat sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Jumat (29/8/2025).

Sidang digelar di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.

Kelima tersangka hadir dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu.

Kelimanya adalah Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, mantan Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydi Kaligis, mantan Sekprov Sulut Steve Kepel, mantan Asisten III Pemprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu, dan Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina.

Dalam sidang tersebut, peran masing-masing tersangka dibeberkan beserta perhitungan kerugian negara atas perbuatan melanggar hukum.

Amatan Tribunmanado.co.id, Jefry Korengkeng menduduki kursi pesakitan pertama.

Menyusul Asiano Gammy Kawatu, Fereydi Kaligis, Steve Kepel, dan Hein Arina.

Dalam berkas dakwaan yang diperoleh, para tersangka diduga telah memperkaya diri, orang lain, hingga korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai perhitungan auditor BPKP.

Total kerugian negara pada 2020-2023 sebesar Rp 8,967,684,405,98 dari dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000,00 dengan rincian:

1. Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.

2. Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000

3. Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000

4. Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000

5. Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17

6. Jemaat GMIM Efrata Kamasi Wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000

7. Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000

8. Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022 - 2027 Rp 183.700.500

9. Pembangunan gedung Kanisah di jemaat Kalvari Pineleng wilayah Pineleng Rp 4.125.000

10. Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2022 (Tahap I dan II). Rp 3.030.000.000

11. Kegiatan pertemuan Gereja Gereja Evangelival Church in Hesse dan Nassau/EKHN di GMIM tahun 2022 Perayaan Yubelium EMS di GMIM tahun 2022 Sidang Raya Dewan Gereja Sedunia di Karlsruhe Jerman tahun 2022 Rp 539.228.632

12. Pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023 Rp 835.375.000

13. Kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pelayanan pemuda di wilayah Tanawangko 1 tahun 2023 Rp 500.000.000

14. Kegiatan hibah atas DID tahun 2023 Rp 1.200.000.000.

Daftar Saksi Telah Dihadirkan Sebelumnya

Sebanyak 17 saksi sudah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut.

Sebanyak tujuh saksi dihadirkan pada sidang Rabu (24/9/2025).

Tujuh saksi tersebut adalah:

  1. Fransiskus Silangen Ketua DPRD Sulut
  2. Femmy Suluh Kadis Pendidikan Sulut
  3. Olvie Atteng
  4. Sandra Moniaga
  5. Praseno Hadi
  6. Silvia Tarandung
  7. Widia Mea

Hanya kesaksian para pejabat dan eks pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut tersebut seperti antiklimaks.

Para saksi hanya berbicara mengenai tupoksi masing masing.

Tak ada fakta yang mengarah pada pembuktian hingga sidang pun agak hambar.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili meminta para saksi yang dihadirkan adalah yang signifikan bagi pengungkapan fakta.

Kuasa hukum Jeffry Korengkeng yakni Michael Jacobus menuturkan, sejauh ini sidang hanya berkutat pada hal-hal administratif.

"Ini masih di hal-hal administratif," katanya.

Menurut dia, seyogianya hal-hal administratif menuju pada pembuktian bahwa ada perbuatan menguntungkan seseorang.

Tapi sidang sejauh ini belum mengarah ke sana.

"Unsur Mens Reanya belum terbukti," kata dia.

Pada Sidang Kamis 19 September 2025 sebanyak 4 saksi dihadirkan.

  1. Albert Mamarimbing, mantan PPTK Biro Kesra Setda Provinsi Sulawesi Utara
  2. Mecky Onibala mantan Inspektur Provinsi Sulawesi Utara
  3. Dua orang lainnya dari Tim Pemeriksa Dana Hibah dari Inspektorat Sulut

Sidang Rabu 10 September 2025 ada 3 saksi:

  1. Melky Matindas
  2. Jimmy Pantouw
  3. Ferni Karamoy

Diketahui, lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM saat ini sedang menjalani proses persidangan. Mereka adalah:

  1. Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
  2. Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
  3. Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi
  4. Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
  5. Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, Pemprov Sulut diketahui telah mengalokasikan, mendistribusikan, serta merealisasikan dana belanja hibah dalam APBD sebesar Rp 21,5 miliar. Namun, realisasi tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan antara lain mark-up dalam penggunaan dana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban yang fiktif.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sebagai barang bukti. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved