Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Daftar Nama 5 Orang yang Dijadikan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini

Keterangan dari kelima saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai aliran dan penggunaan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Arthur Rompis/Tribun Manado)
SIDANG - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Senin (6/10/2025). 

Kegiatan dan program yang mengakibatkan kerugian negara dari dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM akhirnya terungkap.

Dana hibah yang diterima Sinode GMIM pada tahun 2020-2023 yakni Rp 22.700.000.000,00.

Sementara itu total kerugian negara dari dana hibah tersebut sebesar Rp 8,967,684,405,98.

Hal itu terungkap saat sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Jumat (29/8/2025).

Sidang digelar di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.

Kelima tersangka hadir dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu.

Kelimanya adalah Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, mantan Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydi Kaligis, mantan Sekprov Sulut Steve Kepel, mantan Asisten III Pemprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu, dan Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina.

Dalam sidang tersebut, peran masing-masing tersangka dibeberkan beserta perhitungan kerugian negara atas perbuatan melanggar hukum.

Amatan Tribunmanado.co.id, Jefry Korengkeng menduduki kursi pesakitan pertama.

Menyusul Asiano Gammy Kawatu, Fereydi Kaligis, Steve Kepel, dan Hein Arina.

Dalam berkas dakwaan yang diperoleh, para tersangka diduga telah memperkaya diri, orang lain, hingga korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai perhitungan auditor BPKP.

Total kerugian negara pada 2020-2023 sebesar Rp 8,967,684,405,98 dari dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000,00 dengan rincian:

1. Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.

2. Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000

3. Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved