Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Daftar Nama 5 Orang yang Dijadikan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini

Keterangan dari kelima saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai aliran dan penggunaan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Arthur Rompis/Tribun Manado)
SIDANG - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan atas dugaan penyelewengan dana hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali bergulir hari ini, Senin (6/10/2025).

Kasus yang berpusat pada pemberian dana sukarela atau yang dikenal sebagai hibah untuk kepentingan sosial, properti, atau tempat ibadah, telah menarik perhatian publik. 

Pemberian hibah, yang pada dasarnya adalah transfer harta atau aset secara sukarela, diduga telah disalahgunakan dalam konteks penyaluran ke GMIM.

GMIM adalah singkatan dari Gereja Masehi Injili di Minahasa, sebuah denominasi Kristen Protestan beraliran Calvinis yang berpusat di Sulawesi Utara, Indonesia.

Didirikan di Minahasa pada tahun 1934 sebagai gereja yang mandiri, GMIM merupakan salah satu gereja terbesar di Indonesia dengan pelayanan yang mencakup bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan. 

Untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, sidang lanjutan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Manado, tepatnya di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, akan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak.

Jarak antar pusat kota Manado Pasar 45 ke Pengadilan Manado yakni 17,0 kilometer lewat.

Jarak ini bisa ditempuh dengan 38 menit perjalanan.

Lima orang telah dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian.

Keterangan dari kelima saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai aliran dan penggunaan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Berikut nama-nama yang dijadikan saksi hari ini:

  1. Adri Salea
  2. Gabby Tuelah
  3. Theofilia Parengkuan
  4. Arthur Muntu
  5. Ferry Mokalu

Adri, Gabby, Arthur, dan Ferry memberikan kesaksian untuk seluruh terdakwa. 

Sementara Theofilia Parengkuan bersaksi khusus untuk terdakwa Hein Arina, Assiano Gemmy Kawatu, Fereydi Kaligis, dan Steve Kepel.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di awal persidangan, terdapat sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir, namun lima di antaranya berhalangan.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili meminta para saksi menyampaikan identitas diri masing-masing, kemudian mengambil sumpah.

Agenda sidang masih berfokus pada mendengarkan keterangan para saksi dari pihak JPU.

Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah GMIM, Kegiatan KKPGA hingga PKPG

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved