Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Solar Ilegal di Manado

Kronologi Penangkapan Tersangka Penimbun BBM Solar di Manado, Berawal dari Laporan Warga yang Curiga

Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan BBM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
HO
POLRES MANADO - Mapolresta Manado. Sabtu (4/10/2025) Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah awal untuk memberantas pelaku mafia bahan bakar minya (BBM) solar bersubsidi di Kota Manado, Sulawesi Utara membuahkan hasil. 

Sabtu (4/10/2025) Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi.

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan bermula dari adanya laporan warga.

Warga mencurigai aktivitas sebuah truk putih.

Di mana truk itu terparkir di pinggir Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 Wita.

Kepada polisi, warga melaporkan bahwa truk tersebut sedang menurunkan galon-galon berisi BBM.

Aktivitas tersebut berlangsung persis di depan salah satu rumah. 

Mendapat laporan tersebut Tim Alpha Resmob Polresta Manado pun langsung bergerak menuju lokasi. 

Setibanya di sana, petugas mendapati tiga orang tengah menurunkan puluhan galon dari truk tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 30 galon berukuran 25 liter, yang seluruhnya terisi penuh BBM jenis solar.

Ketiga pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun izin penyimpanan bahan bakar bersubsidi tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SL (52), sopir asal Kombos Timur; AT (21), nelayan asal Kinabuhutan, Likupang Barat; dan AL (19), buruh asal Kombos Timur.

Dari hasil interogasi awal, SL diketahui berperan sebagai penampung, AT sebagai pendana, sedangkan AL bertugas membantu pemindahan BBM dari truk.

Dari pengakuan awal, solar subsidi itu rencananya akan dibawa ke salah satu pengusaha di wilayah Likupang Barat.

Polisi turut mengamankan satu unit truk putih bernomor polisi DB 8701 AE serta total 30 galon berisi solar subsidi (sekitar 750 liter).

Para pelaku beserta seluruh barang bukti pun digiring ke Unit IV Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berperan sebagai penampung atau pengendali distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Tindakan ini diatur dalam hukum acara pidana dan baru dapat dilakukan setelah ada bukti yang cukup untuk menduga terjadinya suatu tindak pidana. 

“Kami akan usut tuntas kasus ini, termasuk pihak yang menerima dan mengendalikan distribusi ilegal solar tersebut,” tegas Ipda Sulthan.

Komitmen Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling

Komitmen untuk memberantas para pelaku penimbunan bbm bersubsidi khususnya solar telah ditegaskan oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Dengan tegas, YSK menyebut tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM untuk kepentingan pribadi.

“Laporkan kalau ada gudang penimbunan solar ilegal. Sekali lagi saya tegaskan, kita akan bongkar dan pelakunya langsung ditangkap!” tegas YSK dalam pernyataannya, Kamis (2/10/2025).

YSK menyebut, praktik penimbunan solar bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

“Gudang-gudang penimbunan seperti itu harus kita sapu bersih. Tidak ada kompromi. Ini bukan kejahatan kecil, ini kejahatan yang menghancurkan hak rakyat!” ujarnya dengan nada tegas.

Pemerintah provinsi pun telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan dan operasi gabungan guna membongkar jaringan penimbun BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sulut.

“Kami sudah perintahkan tim untuk turun ke lapangan. Begitu ada laporan, langsung kita gerebek. Tidak peduli siapa di belakangnya, semua akan diproses sesuai hukum,” tegasnya lagi.

Janji Polda Sulut

Menindaklanjuti apa yang dikatakan Gubernur Sulut, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut pun membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi penyaluran solar bersubsidi.

Pihak Polda Sulut berjanji, serta berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi siapapun yang bermain dalam penyaluran solar bersubsidi. 

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapun yang terlibat, dan tak pandang bulu termasuk aparat. 

"Solar adalah BBM yang disubsidi pemerintah. Penegasan dari Bapak Gubernur jelas, penyalurannya tidak boleh ada pihak-pihak yang menghambat demi kepentingan pribadi,” terang Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolda Sulut, Jalan Bethesta, Kelurahan Sario, Kecamatna Sario, Kota Manado, Senin (29/9/2025). (Rend)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Mor Bastiaan Resmi Nahkodai Demokrat Sulut, Akademisi Unsrat Nilai Strategi untuk Konsolidasi Partai

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved