Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPA Sumompo

Warga Blokir Akses TPA Sumompo, Desak Wali Kota Manado Turun Langsung ke Lokasi

Sejak Selasa (23/9/2025) kemarin, truk pengangkut sampah terpaksa terparkir di jalan sekitar lokasi karena tidak bisa masuk ke TPA.

TribunManado/Petrick Sasauw
PEMBLOKIRAN - Potret Puluhan Warga di Depan Gerbang TPA Sumompo, Kota Manado, Sulut, Rabu (24/9/2025). Warga mendesak agar Wali Kota Manado, Andrei Angouw turun langsung ke lokasi untuk mendengarkan tuntutan mereka. 

Sebelumnya, warga yang terdampak pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan TPA Sumompo menggelar aksi demonstrasi damai di depan TPA Sumompo, Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).

Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Manado Utara serta Lembaga Adat Masyarakat Bantik Buha.

Selain menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di kawasan TPA serta mendesak pemerintah untuk secepatnya menutup Tempat Pembuangan Akhir atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo, para pendemo juga melayangkan tiga tuntutan utama mereka. 

Adapun empat tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi damai ini yakni:

  • Menolak pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di tempat yang berdekatan dengan permukiman warga.
  • Memindahkan TPA Sumompo ke lokasi lain yang tidak layak.
  • Membuat ruang terbuka hijau di TPA Sumompo sesuai janji pemerintah.
  • Mengaktifkan kembali pasar Buha.

Diketahui, aksi ini melibatkan warga dari berbagai kelurahan di Manado Utara yang terdampak langsung oleh limbah dan polusi udara dari TPA Sumompo, termasuk warga Sumompo dan Buha. 

Warga menganggap pemerintah dan DPRD lamban dalam merespon protes mereka.

Padahal pada Senin 25 Agustus 2025 lalu, mereka telah melakukan Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Manado terkait persoalan ini. 

Walhasil mereka pun memutuskan melakukan aksi demo hingga pemblokiran jalan menuju TPA Sumompo.

Tentang TPA Sumompo

TPA Sumompo dibangun sejak tahun 1972, tertua di Kota Manado.

Berlokasi di Buha dan Sumompo.

Buha masuk wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara

Sementara Sumompo masuk Kecamatan Tuminting.

Sebelumnya, TPA Sumompo memiliki luas 6 hektar. 

Namun seiring perkembangan di Kota Manado dan jumlah populasi serta aktivitas yang kian bertambah, luas TPA Sumompo tercatat sudah mencapai 13,699 hektar. 

Awalnya lokasi TPA Sumompo adalah jurang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved