Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPA Sumompo

Daftar Tuntutan Warga yang Demo Tolak Pembangunan IPLT di Kawasan TPA Sumompo

Warga yang terdampak pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan TPA Sumompo menggelar aski demonstrasi damai di depan TPA Sumompo.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Arthur Rompis
UNJUK RASA: Sekelompok warga yang menamakan Lembaga Adat Masyarakat Bantik Buha melakukan unjuk rasa di depan TPA Sumompo di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawei Utara, Selasa (23/9/2025). Mereka menuntut IPLT dipindah dan TPA Sumompo ditutup. 

"Seperti pendekatan regulasi, pendekatan kemampuan lahan, pendekatan lingkungan termasuk kesehatan dan pendekatan sosial," jelas Pingkan, Selasa (23/9/2025).

TPA Sumompo sudah over capacity, serta pada beberapa waktu lalu pemerintah Kota Manado mendapat sangsi dari kementrian terkait akibat eksistensi TPA di Sumompo yang masih menggunakan sistem open dumping.

Menurutnya, pembangunan IPLT harus memiliki beberapa pemenuhan persyaratan seperti persyaratan administrasi, persyaratan umum dan persyaratan teknis dengan berbagai tatacara dan petunjuk teknis pembangunan yang dikeluarkan oleh  
instansi terkait. 

Hal lain yang harus dilakukan pemerintah Kota Manado adalah sosialisasi maksimal kepada masyarakat. Perlu disosialisasikan tujuan dan manfaat pembangunan IPLT bagi masyarakat umum.

"Termasuk terkait kesehatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup, keindahan kawasan, serta manfaat lainnya. Konsistensi program yang akan dilaksanakan pemerintah juga perlu dijaga," ungkapanya.

Ia menjelaskan, tujuan mulia saat perencanaan program sampai pada tahap pelaksanaan program harus konsisten, sehingga kepercayaan masyarakat tetap stabil bahkan meningkat.  

Dalam perencanaan program, partisipasi masyarakat perlu dilibatkan terutama masyarakat sekitar yang kemungkinan akan menerima dampak langsung akibat pembangunan tersebut. 

Dalam tahap sosialisasi program perlu dipublikasikan secara terbuka berbagai problem yang dihadapi pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, sehingga kesadaran dan apresiasi masyarakat akan terbangun. 

Apabila tidak terbangun komunikasi yang efektif bahkan kegagalan dalam berkomunikasi, maka distorsi pesan dipastikan akan terjadi dan  dapat berdampak tidak baik.  

"Fakta di lapangan menunjukkan adanya penolakan dari sekelompok masyarakat terkait pembangunan IPLT di Sumompo bahkan pemblokiran truk sampah yang akan membuang sampah di TPA, walaupun secara eksisting TPA tersebut sudah over capacity," tuturnya.

Dia menambahkan penolakan masyarakat perlu dilihat secara positif, untuk mendapatkan solusi yang maksimal. 

Kajian teknis dari pemerintah berbasis masyarakat perlu disampaikan sehingga terjadi pencerahan baik dari sisi masyarakat yang menolak maupun pemerintah sebagai penyelenggara. 

Hal ini penting untuk meminimalisir dampak lain yang akan muncul sebagai reaksi dari penolakan yang ada.

"Pemerintah, tokoh-tokoh agama, pemimpin masyarakat adat dan kelompok sosial dan komunitas terkait perlu berdiskusi dan ngobrol bareng dengan hati sehingga tercipta ruang bersama yang transparan untuk mendapatkan solusi yang terbaik," pungkasnya.

Warga Mengeluh ke DPRD Kota Manado

DPRD MANADO - Suasana saat masyarakat Sumompo dan Buha RDP dengan anggota Komisi III DPRD Kota Manado di ruang rapat paripurna DPRD Manado, Ringroad GPI, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/8/2025). Mereka mengeluhkan soal pembangunan IPLT dan belum ditutupnya TPA Sumompo.
DPRD MANADO - Suasana saat masyarakat Sumompo dan Buha RDP dengan anggota Komisi III DPRD Kota Manado di ruang rapat paripurna DPRD Manado, Ringroad GPI, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/8/2025). Mereka mengeluhkan soal pembangunan IPLT dan belum ditutupnya TPA Sumompo. (TribunManado/Rizali Posumah)

Warga sebelumnya sudah mengeluh ke DPRD Kota Manado, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Manado pada Senin 25 Agustus 2025 lalu masyarakat menyebut, keberadaan IPLT melanggar aturan lingkungan hidup karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved