Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Minahasa

Aksi curanmor itu terjadi di wilayah Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Humas Polresta Manado
DIAMANKAN - Barang bukti dan pelaku curanmor yang diamankan Tim Bravo Resmob Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting, Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. 

Ancaman hukuman pelaku pencurian bervariasi tergantung pada jenis dan beratnya perbuatan, dengan hukuman maksimal 5 tahun untuk pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), 7 tahun untuk pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), dan 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), menurut hukum pidana Indonesia yang masih berlaku saat ini. 

Berikut adalah rinciannya:
 
Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP): Hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda. 

Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP): Hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP): Hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Faktor yang Memengaruhi Hukuman

Hukuman dapat bertambah berat jika perbuatan tersebut dilakukan dengan pemberatan, yang berarti ada faktor-faktor tambahan seperti:

Pencurian dilakukan pada malam hari atau di tempat tertutup dan berpagar.

Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.

Pelaku masuk ke tempat kejahatan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu.

Pelaku telah menyebabkan orang mengalami luka berat, atau bahkan kematian dalam kasus-kasus tertentu.

(TribunManado.co.id/Fer)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved