Dirut PD Pasar Diperiksa
Direktur Perumda Pasar Lucky Senduk Kembali Diperiksa Subdit Tipikor Polda Sulut: Kita Hargai
Direktur Perumda Pasar Lucky Senduk kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Polda Sulut, Selasa 16 September 2025.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktur Perumda Pasar Lucky Senduk kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Polda Sulut, Selasa 16 September 2025.
Lucky diperiksa masih terkait dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Kota Manado.
Lucky sudah tiga kali diperiksa di Subdit Tipikor Polda Sulut.
"Sudah tiga kali saya diperiksa dan penyidiknya bagus dalam memeriksa sehingga semua berjalan lancar," ujar Lucky saat diwawancarai awak media.
Lucky menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini masih panjang, namun dirinya tetap menaati proses.
"Sebagai Dirut saya ditanya banyak hal terkait semua devisi di PD Pasar Manado.
Tentunya saya mentaati dan menghargai semua proses hukum yang sementara berlangsung di Polda Sulut," ungkapanya.
Lucky Senduk diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulut sejak siang sekira pukul 13.00 Wita hingga pukul 23.14 Wita.
Kasus dugaan korupsi di PD Pasar Manado saat ini sudah memasuki tahap penyidikan oleh Subdit Tipikor Polda Sulawesi Utara.
Lucky Senduk, Direktur Utama Perumda Pasar Manado, telah diminta klarifikasi terkait berbagai hal sejak ia menjabat pada 2021 hingga ke tahun 2024.
Ia dimintai keterangan untuk semua divisi di perusahaan daerah tersebut termasuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta administrasi dan keuangan internal.
Pemeriksaan Lucky Senduk oleh penyidik Tipikor sudah terjadi berulang kali — setidaknya dua hingga tiga kali sebelum tanggal 16 September 2025.
Durasi pemeriksaan setiap sesi cukup lama; misalnya satu sesi pemeriksaan berlangsung sekitar 4 jam, dimulai dari siang hingga sore hari.
Selain itu, Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, juga pernah dipanggil untuk diperiksa dalam konteks yang sama, yakni terkait PD Pasar.
Tentang PD Pasar
PD Pasar Manado adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Manado yang tugas pokoknya adalah mengelola pasar tradisional, parkir di kawasan pasar/pasar eks-shopping centre, dan fasilitas pendukung pasar lainnya.
Pada awalnya adalah Dinas Pasar berdasarkan Perda kota Manado tahun 1975.
Wakil Bupati Bupati Minahasa Terima Kunjungan BPS, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Hasil Rapat Exco PSSI, Erick Thohir Rotasi Sejumlah Pengurus, Ratu Tisha Diganti |
![]() |
---|
Identitas dan Peran 3 Pelaku Penggelapan Mobil di Kotamobagu Sulut, Penyewa, Perantara serta Pembuat |
![]() |
---|
Mengenal Christian Yokung, Sosok Stafsus Gubernur Sulut Bidang Olahraga, Punya Segudang Prestasi |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Terbaru Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Berlaku 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.