Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado

Bawa Panah Wayer, Seorang Pemuda di Manado Diringkus Polisi, Ketukan Tiang Listrik Jadi Kode Tawuran

Seorang pemuda berinisial JJRP (20) ditangkap oleh personel Polsek Singkil bersama tim Sabhara Polda Sulawesi Utara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
HO
DITANGKAP - Seorang pemuda berinisial JJRP (20) ditangkap oleh personel Polsek Singkil bersama tim Sabhara Polda Sulawesi Utara saat kedapatan membawa senjata berbahaya berupa panah wayer dan pelontar. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (14/9/2025) dini hari saat tim gabungan menggelar patroli antisipasi konflik di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda berinisial JJRP (20) ditangkap oleh personel Polsek Singkil bersama tim Sabhara Polda Sulawesi Utara saat kedapatan membawa senjata berbahaya berupa panah wayer dan pelontar.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (14/9/2025) dini hari saat tim gabungan menggelar patroli antisipasi konflik di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.50 WITA ketika personel gabungan bersiaga di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III.

Patroli ini bertujuan untuk mencegah potensi perkelahian antara kelompok pemuda dari Kampung Texas dan Kampung Pondang.

Sekitar pukul 02.50 WITA, petugas mendengar suara teriakan dan ketukan di tiang listrik, yang menjadi ciri khas kode saat akan terjadi tawuran.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Singkil IPDA Leonardo Immanuel, tim bergerak cepat melakukan patroli jalan kaki menuju sumber suara.

Dalam rilis yang diterima Tribun Manado pada Selasa 16 September 2025 disebutkan kronologi penangkapan terhadap tersangka. 

Kala itu, di tengah perjalanan, petugas berpapasan dengan sekelompok pemuda dari Kampung Pondang yang membawa senjata tajam dan hendak melakukan penyerangan. 

Namun, kelompok tersebut langsung melarikan diri setelah melihat kehadiran polisi.

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pemuda.

Salah satunya adalah JJRP yang tertangkap tangan membawa dua buah anak panah wayer serta satu buah pelontar.

Identitas pelaku diketahui berinisial JJRP, laki-laki, lahir di Manado pada 21 November 2004, dan beralamat di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Singkil untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Singkil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Kapolsek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved