Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Operasi Miras, Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus di Kecamatan Paal Dua dan Tikala Manado

"Operasi ini merupakan perintah langsung dari Kapolresta Manado untuk menekan angka kriminal yang terjadi akibat mengonsumsi Miras,"

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Dok. Polresta Manado
OPERASI MIRAS - Polsek Tikala saat menyita puluhan liter miras milik CMM (30), di Lingkungan I Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. CMM juga diberikan pembinaan oleh polisi. 

Produsen atau penjual yang menjual barang berbahaya tanpa informasi yang jelas kepada konsumen dapat dijerat hukum.

Pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

3. Peraturan Daerah (Perda)

Beberapa daerah di Indonesia memiliki Perda yang melarang total peredaran minuman beralkohol, atau membatasi penjualannya secara ketat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Manado Sulut Hari Ini, Selasa 16 September 2025

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini, Selasa 16 September 2025, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan

Contoh:

Di DKI Jakarta, ada Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu.

Di Aceh, berdasarkan Qanun (hukum syariah), miras dilarang total dan pelakunya bisa dikenakan hukum cambuk atau pidana lainnya.

4. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2014 (dan perubahannya)

Mengatur klasifikasi dan izin penjualan minuman beralkohol.

Penjual wajib memiliki izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Penjualan tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif dan pidana.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved