Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Operasi Miras, Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus di Kecamatan Paal Dua dan Tikala Manado

"Operasi ini merupakan perintah langsung dari Kapolresta Manado untuk menekan angka kriminal yang terjadi akibat mengonsumsi Miras,"

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Dok. Polresta Manado
OPERASI MIRAS - Polsek Tikala saat menyita puluhan liter miras milik CMM (30), di Lingkungan I Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. CMM juga diberikan pembinaan oleh polisi. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Tikala razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Kecamatan Paal Dua dan Tikala, Sabtu (13/9/2025) sore.

Kegiatan ini menyasar sejumlah warung/kios warga yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.

Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa 2 jerigen ukuran 25 liter serta 2 jerigen ukuran 20 liter berisi minuman keras jenis Cap Tikus. 

Barang bukti tersebut didapati dari salah satu warung milik warga berinisial CMM (30), di Lingkungan I Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Selain itu, pemilik warung juga diberikan pembinaan.

Miras ini disita karena penjualan tidak memiliki izin edar sesuai yang diatur dalam aturan.

Menjual miras tanpa izin tentunya melanggar aturan sehingga pemiliknya bisa ditindak tegas.

Kapolsek Tikala AKP Djemmi Worang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polresta Manado untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Operasi miras ini berakhir pada pukul 17.00 Wita dengan situasi aman dan kondusif.

"Operasi ini merupakan perintah langsung dari Kapolresta Manado untuk menekan angka kriminal yang terjadi akibat mengonsumsi Miras," jelas Djemmi.

CMM (30), di Lingkungan I Kelurahan Taas, Kecamatan
OPERASI MIRAS - Polsek Tikala saat menyita puluhan liter miras milik CMM (30), di Lingkungan I Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. CMM juga diberikan pembinaan oleh polisi.

Dia pun memastikan operasi ini akan rutin dilakukan untuk menjaga Kota Manado tetap aman.

Hukum Menjual Miras Ilegal di Indonesia

1. Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahuinya dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan tidak memberitahukan bahaya tersebut, dapat dihukum hingga 15 tahun penjara (jika mengakibatkan kematian).

Jika miras tersebut oplosan atau tidak terdaftar secara resmi dan membahayakan nyawa/kesehatan, pasal ini bisa dikenakan.

2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved