Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM Bersubsidi

Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite, Sudah Ada Peraturan Pemerintah

Pemerintah Indonesia tengah menggulirkan langkah strategis yang akan mengubah pola konsumsi BBM subsidi di tanah air.

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
MOTOR: Ilustrasi motor mewah. Daftar motor tak boleh isi BBM bersubsidi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal penggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

BBM bersubsidi adalah Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN agar harganya lebih terjangkau bagi masyarakat, khususnya golongan tertentu.

Harga dan kuotanya ditetapkan oleh pemerintah, dan jenis yang termasuk dalam kategori ini adalah Pertalite (bensin oktan 90) dan Biosolar (solar dengan setana 48). 

Kini tidak semua jenis kendaraan boleh mengisi bahan bakar bersubsidi.

Aturan tersebut baru diberlakukan sebab peraturan presiden baru saja direvisi.

Pemerintah Indonesia tengah menggulirkan langkah strategis yang akan mengubah pola konsumsi BBM subsidi di tanah air.

Melalui rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan sistem subsidi energi yang lebih adil dan tepat sasaran.

Salah satu poin krusial dalam revisi regulasi tersebut adalah pembatasan penggunaan Pertalite, salah satu jenis BBM subsidi yang selama ini masih digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat.

Ke depan, tidak semua kendaraan bermotor bisa lagi menikmati BBM jenis ini.

Pemerintah menetapkan bahwa hanya kendaraan dengan kapasitas mesin kecil yang diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Batasan Baru: Siapa yang Tak Lagi Boleh Isi Pertalite?

Berdasarkan rancangan kebijakan terbaru, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250 cc ke atas tidak akan lagi diperbolehkan untuk membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina.

Aturan ini akan menjadi bentuk pembeda antara pengguna kendaraan kelas menengah ke atas dan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan energi dari negara.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyalurkan subsidi secara lebih tepat, dengan sasaran utama masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi sehari-hari.

Pemerintah Tegas: Pertalite Bukan untuk Kendaraan Mewah

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved