Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM Bersubsidi

Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite, Sudah Ada Peraturan Pemerintah

Pemerintah Indonesia tengah menggulirkan langkah strategis yang akan mengubah pola konsumsi BBM subsidi di tanah air.

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
MOTOR: Ilustrasi motor mewah. Daftar motor tak boleh isi BBM bersubsidi 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberikan penegasan terkait arah kebijakan ini.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta, ia menekankan bahwa subsidi BBM harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada mereka yang tergolong mampu secara ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi.

Karena itu, mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite,”Arifin Tasrif, Menteri ESDM

Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap konsumsi BBM bersubsidi dapat ditekan, sehingga beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak terus membengkak.

Latar Belakang Kebijakan

Pertalite diluncurkan pada 2015 sebagai BBM transisi pengganti Premium.

Dengan angka oktan 90, Pertalite memiliki harga lebih murah dibandingkan Pertamax dan dianggap ramah untuk masyarakat menengah ke bawah.

Namun, dalam praktiknya, Pertalite justru banyak dikonsumsi oleh kendaraan berkapasitas besar yang seharusnya menggunakan Pertamax.

Akibatnya, subsidi pemerintah membengkak dan tidak tepat sasaran.

Data Kementerian ESDM mencatat, konsumsi Pertalite pada 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, melebihi kuota yang ditetapkan.

Pemerintah harus menanggung beban subsidi hingga puluhan triliun rupiah.

“Jika tidak dikendalikan, subsidi energi akan membebani APBN. Karena itu, kita perlu menata ulang agar tepat sasaran,” tegas Arifin Tasrif.

Reaksi Masyarakat

Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung karena subsidi memang seharusnya dinikmati kelompok berpenghasilan rendah.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved