Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pekerjaan

Tips Main Aman bagi Karyawan Swasta yang Punya Pekerjaan Sampingan Agar Tidak Dipecat

Berikut simak daftar tips bagi karyawan swasta yang punya pekerjaan sampingan agar tidak dipecat perusahaan.

Editor: Rizali Posumah
META AI
ILUSTRASI - Ilustrasi seorang pekerja kantoran. Gambar dibuat oleh Meta AI pada Jumat 19 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak dari kita yang bekerja sebagai karyawan swasta tapi juga memiliki pekerjaan sampingan di luar sana.

Hal ini demi agar mendapatkan penghasilan tambahan di tengah kebutuhan hidup yang makin mahal. 

Meski begitu, kita harus pintar-pintar mensiasatinya. 

Jangan sampai, pekerjaan sampingan tersebut mengganggu fokus kita sebagai karyawan kantoran. 

Selain itu, kita juga harus paham cara mainnya. 

Karena jika tidak, dampaknya adalah mendapat teguran dari atasan atau bahkan dipecat dari perusahaan.

Karena, ada beberapa perusahaan yang memang sama sekali tidak mengizinkan karyawannya untuk memiliki side hustle.

Nah, demi untuk menghindari risiko tersebut, maka kamu harus memperhatikan rambu-rambu berikut:

1. Pahami kebijakan perusahaan

Penting bagi kita untuk memahami kebijakan di tempat kita bekerja. 

Pastikan jika anda benar-benar telah memahami bagaimana kebijakan perusahaan terkait karyawan yang memiliki pekerjaan sampingan.  

Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang memang memiliki aturan ketat. 

Perusahaan tersebut melarang atau membatasi pekerjaan sampingan, terutama jika dianggap sebagai konflik kepentingan.

2. Tidak menggunakan waktu dan sumber daya perusahaan

Hal kedua yang perlu anda perhatikan adalah tidak menggunakan waktu dan sumber daya perusahaan untuk pekerjaan sampingan.

Anda harus memastikan bahwa pekerjaan utama adalah prioritas anda.

Anda juga harus berusaha agar tidak terganggu oleh pekerjaan sampingan.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved