Breaking News
Senin, 18 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan di Kotamobagu

Profil Briptu Rivaldo Tumbelaka, Anggota Polres Bolmong Tabrak Ibu Muda di Jalan AKD, Diduga Mabuk

Sosok Briptu Rivaldo Tumbelaka saat ini sedang jadi perbincangan warga Sulawesi Utara (Sulut).

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Kolase Tribun Manado/Diki/HO
KECELAKAAN MAUT - Kolase foto korban Tirsa Andini Mokolintad dan kendaraan anggota polisi yang terlibat kecelakaan. Anggota polisi yang terlibat kecelakaan itu bernama Briptu Rivaldo Tumbelaka. 

Ia adalah polisi berpangkat Briptu.

Briptu adalah Pangkat diatas Brigadir Polisi Satu dan yang membawahi Bripda adalah Brigadir Polisi Satu atau Briptu.

Sebelum namanya berubah menjadi Briptu, nama sebelumnya adalah Sersan Satu Polisi. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah dua buah segitiga bersusun dan berwarna perak.

Briptu Rivaldo Tumbelaka merupakan anggota Polres Bolmong.

Saat kejadian ia mengendarai Honda Brio DB 1095 RT.

Sedangkan korban mengendarai motor Honda Revo DB 5653 KC.

Menurut keterangan saksi, korban berkendara dari arah Dumoga menuju Kotamobagu.

Sedangkan pelaku datang dari arah Kotamobagu menuju ke Dumoga.

Usai tabrakan tersebut, tubuh korban terlempar kedalam semak-semak yang ada di jalan Trans AKD. 

Bahkan, korban sempat dicari oleh beberapa warga usai kejadian karena terpental cukup jauh. 

Diduga Mabuk

Salah satu saksi bernama Darma Rivai mengatakan mobil dari pelaku sempat mendahului kendaraannya sebelum menabrak korban.

"Pelaku ini melambung mobil kami, kemudian menabrak korban dari arah berlawanan," ucapnya. 

Ia menegaskan usai korban dibawah ke rumah sakit, para warga kemudian memeriksa mobil pelaku.

"Didalamnya ada senjata, seragam polisi, dan satu dus bir," ucapnya.

"Makanya kami menduga pelaku ini dalam keadaan mabuk," tutur saksi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved