Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota DPRD Diperiksa

Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot Buka Suara Pasca Diperiksa Polisi

Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot akhirnya buka suara terkait pemeriksaan dirinya di Polres Kotamobagu.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando_Lumowa
DPRD - Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot akhirnya buka suara terkait pemeriksaan dirinya di Polres Kotamobagu. Politisi partai Golkar ini memberikan pernyataan usai diperiksa dalam kasus penipuan senilai Rp 300 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot akhirnya buka suara terkait pemeriksaan dirinya di Polres Kotamobagu
  • Politisi partai Golkar ini memberikan pernyataan usai diperiksa dalam kasus penipuan senilai Rp 300 juta. 
  • Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengusaha di Kotamobagu berinisial BK alias Beto. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot akhirnya buka suara terkait pemeriksaan dirinya di Polres Kotamobagu

Politisi partai Golkar ini memberikan pernyataan usai diperiksa dalam kasus penipuan senilai Rp 300 juta. 

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengusaha di Kotamobagu berinisial BK alias Beto. 

Herdy menjelaskan kronologis tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh BK alias Beto di Polres Kotamobagu sudah disampaikan kepada penyidik.

“Kronologisnya sudah saya laporkan. Tinggal menunggu hasil gelar perkara,” kata Herdy didampingi kuasa hukumnya Supriadi Pangellu, Selasa 12 Mei 2026. 

Menurut Herdy, dari total dana Rp 300 juta yang dipersoalkan.

Ia telah mengembalikan sebagian dana tersebut kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab.

“Dari angka 300 juta itu, sudah ada sekitar Rp 85 juta yang kita kembalikan, ada bukti transfernya," ujarnya. 

"Jadi saya punya niat baik. Kalau saya menipu, pasti dia tidak terima Rp 85 juta itu,” ungkapnya.

Senada dengan kliennya, Supriadi Pangellu kuasa hukum Herdy Korompot menjelaskan bahwa inti permasalahan ini adalah perjanjian yang belum tuntas. 

Menurut kacamata hukum, hal tersebut masuk dalam delik perdata, bukan pidana.

“Prinsip niat baik untuk mengganti sudah dilakukan. Bahkan pada Januari lalu, klien kami mencoba menyerahkan tambahan Rp 25 juta lagi, namun pelapor menolak," tegas dia. 

"Secara hukum, mens rea atau niat jahat untuk menipu itu tidak ada karena sudah ada upaya pembayaran,” jelas Supriadi.

Supriadi menambahkan bahwa saat ini proses di kepolisian masih dalam tahap klarifikasi awal. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved