Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan di Kotamobagu

Tersangka Kecelakaan Maut di Moyag Kotamobagu Divonis 10 Bulan Penjara 

Tersangka kecelakaan maut yang terjadi di jalan perbatasan antara Moyag-Kotabangon berinisial RHM akhirnya menjalani sidang putusan.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado
PELAKU - Pelaku kecelakaan maut yang menewaskan istri TNI di jalan perbatasan Moyag - Kotabangon. Divonis 10 bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka kecelakaan maut yang terjadi di jalan perbatasan antara Moyag-Kotabangon berinisial RHM akhirnya menjalani sidang putusan
  • Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, RHM divonis 10 bulan penjara atas kasus lakalantas yang menewaskan seorang istri tentara Oliv Oktavia Goni
  • Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Ariel Denny Pasangkin

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kecelakaan maut yang terjadi di jalan perbatasan antara Moyag-Kotabangon berinisial RHM akhirnya menjalani sidang putusan.

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, RHM divonis 10 bulan penjara atas kasus lakalantas yang menewaskan seorang istri tentara Oliv Oktavia Goni. 

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Ariel Denny Pasangkin.

Ketika ditemui Rabu 25 Maret 2026 di ruang kerjanya, Ariel membenarkan kalau RHM divonis 10 bulan penjara.

Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya, terdakwa divonis 10 bulan penjara," ujarnya.

"Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari JPU," ucapnya lagi. 

Ariel menegaskan putusan tersebut memang ringan, karena sudah ada kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan keluarga korban.

"Terdakwa dan pihak keluarga korban sudah bertemu secara kekeluargaan," ujarnya. 

"Makanya ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak," ucapnya.

Tes Urine 

Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) maut di jalan Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Kamis 13 November 2025 menewaskan seorang wanita bernama Oliv Oktavia Goni, kini memasuki tahap penyelidikan mendalam.

Polres Kotamobagu memastikan bahwa pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DB 1529 AF, berinisial RHM, telah menjalani tes urine oleh Satuan Narkoba Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Kotamobagu Iptu Luster Simanjuntak.

“Tes urine sudah dilaksanakan terhadap pengemudi Avanza oleh Satnarkoba bertempat di Klinik Polres Kotamobagu, dan hasilnya negatif,” ungkap Simanjuntak.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved