Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penggelapan Mobil

Identitas dan Peran 3 Pelaku Penggelapan Mobil di Kotamobagu Sulut, Penyewa, Perantara serta Pembuat

Identitas dan peran tiga pelaku penggelapan mobil di Kotamobagu, Sulut. Penyewa, perantara serta pembuat. Ketiganya yakni IK, LL, dan MB.

Diki Gobel/TribunManado.co.id
KONFERENSI PERS - Tiga pria berinisial IK, LL, dan MB (memakai baju tahanan oranye), pelaku/tersangka kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen di Kotamobagu, Sulut, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Kotamobagu pada Selasa (16/9/2025). IK berperan sebagai penyewa mobil dengan menggunakan identitas palsu, LL sebagai perantara gadai, sementara MB bertindak sebagai pembuat dokumen palsu. 

Toyota Hilux

Dump Truck

Toyota Avanza

Inova Zenix

Mitsubishi Triton

Toyota Rush

Selain itu, polisi juga menyita lima lembar STNK kendaraan serta dua KTP palsu dengan identitas yang telah diubah agar sesuai dengan nama pada STNK pemilik kendaraan.

“Total ada 261 dokumen yang dipalsukan. Barang bukti itu berupa STNK, KTP, SKCK, termasuk juga printer yang digunakan untuk membuat dokumen palsu,” kata Kapolres.

KONFERENSI PERS - Polres Kotamobagu melakukan konferensi pers kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen di Kotamobagu, Sulut pada Selasa (16/9/2025). Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto (duduk/tengah) menerangkan identitas tiga pelaku hingga perannya.
KONFERENSI PERS - Polres Kotamobagu melakukan konferensi pers kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen di Kotamobagu, Sulut pada Selasa (16/9/2025). Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto (duduk/tengah) menerangkan identitas tiga pelaku hingga perannya. (Diki Gobel/TribunManado.co.id)

Sindikat Dibongkar Warga

Kasus ini terungkap setelah adanya sejumlah laporan masyarakat dari Kota Manado dan Kota Bitung yang mengaku kendaraan mereka tidak dikembalikan seusai disewa. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap terduga pelaku utama di Desa/Kelurahan Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu pada Sabtu (13/9/2025).

AKBP Irwanto menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial IK (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, berperan sebagai penyewa mobil dari perusahaan rental.

IK menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan pemilik rental mobil di wilayah Manado dan Bitung.

Mobil-mobil yang berhasil disewa kemudian digadaikan kepada orang lain di Kotamobagu dengan memalsukan identitas pada KTP agar sesuai dengan STNK mobil, sehingga tampak seolah-olah kendaraan tersebut adalah miliknya. (Gob)

-

Baca juga: Akhirnya Terungkap Cara Pelaku Penggelapan Mobil Bermodus Dokumen Palsu di Kotamobagu Sulut

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved