Kasus Penggelapan Mobil
Daftar 6 Kendaraan yang Diamankan dari Tangan 3 Pelaku Penggelapan Mobil di Kotamobagu
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 6 kendaraan.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu kembali membeberkan barang bukti hasil kejahatan dari kasus penggelapan mobil bermodus pemalsuan dokumen yang melibatkan tiga pria berinisial IK, LL, dan MB.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025) menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari enam unit kendaraan mobil.
Adapun keenam mobil tersebut:
- Toyota Hilux
- Dump Truck
- Toyota Avanza
- Inova Zenix
- Mitsubishi Triton
- Toyota Rush.
Selain itu, polisi juga menyita lima lembar STNK kendaraan, serta dua KTP palsu dengan identitas yang telah diubah agar sesuai dengan nama pada STNK pemilik kendaraan.
“Total ada 261 dokumen yang dipalsukan. Barang bukti itu berupa STNK, KTP, SKCK, termasuk juga printer yang digunakan untuk membuat dokumen palsu,” kata Kapolres.
Kapolres menuturkan bila kasus ini masih terus dalam pengembangan, termasuk penyelidikan apabila ada penambahan alat bukti baru atau bahkan tersangka baru.
Sebelumnya, ketiga pelaku telah ditangkap di Kotamobagu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat dari Manado dan Bitung.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah adanya sejumlah laporan masyarakat dari Kota Manado dan Kota Bitung yang mengaku kendaraan mereka tidak dikembalikan seusai disewa.
Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap terduga pelaku utama di Desa/Kelurahan Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu pada Sabtu (13/9/2025).
AKBP Irwanto menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial IK (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, berperan sebagai penyewa mobil dari perusahaan rental.
IK menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan pemilik rental mobil di wilayah Manado dan Bitung.
Mobil-mobil yang berhasil disewa kemudian digadaikan kepada orang lain di Kotamobagu dengan memalsukan identitas pada KTP agar sesuai dengan STNK mobil, sehingga tampak seolah-olah kendaraan tersebut adalah miliknya.
Peran Penting Dua Pelaku
Dua pelaku lainnya juga memiliki peran penting.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.